-->
24 C
id

Curhatan Kades Dalam Safari Jurnalistik PWI Kabupaten Bogor di Parungpanjang

 

Laporan : Ipay ||

Kabarrilis.com, Bogor - Agenda lanjutan program Safari Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor dilaksanakan di Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Rabu 17 Januari 2024.

Safari Jurnalistik PWI Kabupaten Bogor, bersama Forum Komunikasi Kecamatan (Forkopumcam) Parungpanjang dengan pengurus berserta jajaran dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Komite Olahraga Kecamatan (KOK) Parungpanjang.

Dalam kesempatan itu, Jajang Atmaja Ketua Apdesi Parungpanjang ungkap kan hal yang selama ini belum pernah diketahuinya tentang kewartawanan.

"Dengan berkumpulnya kita disini untuk mengenal apa itu sebuah kode etik dan pemahaman undang undang pers, yang mana kepala desa serta perangkat desa ingin bersahabat dengan media, hal ini kita harus tahu dan mempelajari kode etik," katanya.

Dalam keingin tahuannya tentang kode etik Jurnalistik, Dirinya mendesaka PWI Kabupaten Bogor untuk memaparkan nya secara detil.

"Disini kita minta untuk membedahnya dengan sebenar-benarnya, seperti apa untuk mengetahui secara keseluruhan untuk menghindari kesalahan desa atau pemerintahan desa dan ini harus terbuka," ungkapnya.

Dia mengharapkan kehadiran wartawan yang datang ke wilayahnya, meluruskan persoalan dengan tidak menulis berita hasil dari laporan yang tidak jelas.

"Niatan baiknya media datang ke desa untuk menanyakan sesuatu, bilamana ada kesalahan dipemerintahan desa tolong dipaparkan dan juga diluruskan, jangan sampai ada perkataan berita hasil laporan dari masyarakat yang tidak jelas," ujarnya.

Atas ketidak tahuannya dengan adanya kode etik Jurnalistik, Jajang mendaulat Ketua PWI Kabupaten Bogor, Subagio untuk memaparkannya.

"Saya belum hafal soal adanya kode etik ini, biar nanti Ketua dari PWI yang akan menjabarkan dan mengedukasi kita semua dan jangan menganggap media ini musuh desa, padahal sebalik nya sekarang kita rangkul media,

Jika kepala desa ada yang salah tolong diluruskan, bila benar harus diberitakan yang bagus-bagus, biar bagaimanapun pemerintahan desa ini pelayanan bagi masyarakat," katanya.

Melalui moderator, pemaparan tentang Kode Etik Jurnalistik disampaikan oleh Ketua PWI Kabupaten Bogor Subagio di hadapan para peserta.

"Sejak reformasi bergulir maka otomatis tercipta berbagai media massa, cetak, elektronik maupun online. Beriringan dengan perkembangan reformasi dan begitu derasnya informasi, suka atau tidak suka maka kita harus mengikuti informasi termasuk didalamnya pers atau wartawan," terang Subagio.

Dalam kesempatan tersebut, Subagio memaparkan isi seluruh pemahaman tentang kewartawanan termasuk kode etik Jurnalistik yang pada sebelumnya diminta untuk dibedah oleh Jajang.

"Disitu ada wartawan karena ada undang undang nya nomor 40 tahun 1999 disitu di atur ketentuan umum apa itu pers, apa itu wartawan begitu pula dibab yang lain disebutkan terhadap tufoksi pers dan disitu ada aturan aturan pers.

Disana berbunyi tentang kemerdekaan pers, adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat, dengan prinsip untuk menegakan demokrasi sebagi pilar ke 4 termasuk didalamnya supremasi hukum dan keadilan. Peran pers sendiri disini melakukan kontrol sosial, melakukan peninjauan yang termasuk kebijakan kebijakan publik.

Kemudian wartawan itu harus masuk ke organisasi profesi yang resmi, kalau pun ada kelompok-kelompok sama saja itu organisasi, terpenting tujuannya adalah untuk mengedepan kan profesi setelah itu ada kode etik," beber Subagio.

Menurut Subagio, sesuai dengan aturan kode etik Jurnalistik terdiri dari 11 pasal, yang harus dijalankan oleh wartawan di dalam melaksanakan tugasnya.

"Dalam melaksanakan tugas, Wartawan itu harus Independent, berimbang, ber- itikad baik, wartawan harus menempuh cara cara profesional. Contohnya memperkenalkan diri, ijin memperkenalkan dari media nasional misalnya meminta waktu untuk wawancara itu ber etika sesuai pasal," pungkasnya.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Admin Kabarrilis.com
Admin Kabarrilis.com Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Posting Komentar