Diduga Akan Di Dirikan Bangunan Liar Oleh Oknum PKL, Unit PPA Dinas Perairan Provinsi Banten Terjun Langsung Ke Lokasi
Kabarrilis.com | Tangerang - Dinas Perairan Provinsi Banten, terjunkan langsung Unit PPA Cidurian-Cisadane, untuk meninjau langsung lokasi yang diduga akan di dirikan bangunan liar oleh salah satu oknum Pedang Kali Lima (PKL) inisial (CL) Perempuan paruh baya berusia kurang lebih (56) tahun, di bantaran sungai irigasi, Kampung Kramat, RT 013, RW 003, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada, Senin, (08/01/2024).
Yeni, Unit PPA Cidurian-Cisadane, Dinas Perairan Provinsi Banten, didampingi Ketua RT setempat, aktivis pemerhati lingkungan, serta kadus, mengatakan bahwa tidak di perbolehkan mendirikan bangunan di area bantaran sungai irigasi.
"Di lokasi tersebut sudah jelas terpangpang pelang papan larangan mendirikan bangunan liar di bantaran sungai irigasi, karena ada undang-undang nya, Ancaman Pidana, Pasal 167 (1) KUHP dihukum 9 bulan penjara, pasal 389 KUHP di hukum 2 Tahun 8 Bulan penjara, Pasal 551 KUHP di hukum denda," Ucap Yeni.
Masih Yeni, "Kan udah jelas udah ada papan larangannya, jelas enggak boleh ada larangannya udah jelas ada KUHP-nya, undang-undang pidana dan denda nya, saya harap jangan ada lagi tambahan bangunan liar, apalagi kalau sampai ada pungli, dan permasalah ini akan saya tindak lanjuti dan saya laporkan ke atasan saya," Tegas Yeni.
Sementara itu, Kasman, Ketua RT. 013 RW. 003, Kampung Kramat, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, ketika di mintai keterangan nya oleh awak media terkait diduga akan di dirikan bangunan liar kembali oleh oknum Pkl berinisial (CL) (56) Wanita Paruh baya, mengatakan.
"Saya tidak tahu karena oknum orang itu (CL) (56), enggak ada ngomong apa-apa, dulu pernah sama saya diusir/dilarang terkait akan di dirikannya tambahan bangunan liar di bantaran sungai irigasi ini," Jelas RT Kasman.
Ditempat yang sama, salah satu aktivis pemerhati lingkungan, Tedy Darmawan, yang kerap di sapa Betet menyampaikan, "Sebetulnya beberapa waktu yang lalu kita sudah dapat himbauan berkali-kali dari dinas yang mengatasnamakan, pengairan atau mungkin dari perangkat Desa terkait bangunan-bangunan liar di bantaran sungai, kita Akui kita salah, cuma waktu itu kita juga dapat pengarahan kita semuanya di data nah permohonan dari pihak-pihak terkait itu data yang sudah masuk kita ditoleransi untuk dibiarkan yang penting dengan catatan jangan ada bangunan baru itu yang harus sama-sama saling menjaga," Tutur Betet.
Betet juga menambahkan, "kedua mungkin soal sampah jadi siapapun penghuninya yang di bantaran kali ini harus ikut serta bertanggung jawab soal kebersihannya, soal sampahnya, jangan sampai terjadi pencemaran lingkungan lagi tuh di pengairan, sebetulnya kita pengennya ada pendampingan dari tingkat desa atau mungkin dari dinas terkait juga ikut diarahkan ulang karena kalau memang saya pribadi nih yang nanya-nanya ke warungnya ya agak kesulitan juga, karena kapasitas saya terbatas," Ungkap Betet.
Ketika awak media mencoba menanyakan bagaimana jika di kemudian hari terlihat kembali ada oknum yang akan mendirikan bangunan liar di bantaran sungai irigasi tersebut, aktivis pemerhati lingkungan itu menjawab.
"Jelas saya akan koordinasi dengan penanggung jawab lingkungannya atau dalam hal ini Ketua RT setempat, atau tingkat Desa dulu, karena saya sendiri enggak bisa ngambil keputusan langsung soal itu di luar kapasitas saya," Pungkasnya. (Muhtadin/RED)
Posting Komentar