POLRI
Polres Bogor Ungkap Kasus Dugaan Penyuntikan Gas Bersubsidi Kedalam Tabung Gas Komersil, Simak!
Kabarrilis.com | Bogor - Satreskrim Polres Bogor telah melakukan penindakan terhadap Pelaku yang melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Gas Elpiji Bersubsidi Pada Rabu 10 Januari 2024 sekitar pukul 12.40 WIB. (11/01/2024)
Kasat Reskrim AKP. Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K. mengatakan bahwa Pelaku melakukan aksinya dengan cara membeli Gas Elpiji Subsidi ukuran 3 KG kemudian Gas yang berada di dalam tabung 3 KG tersebut disuntikkan ke dalam tabung Gas Elpiji Non Subsidi ukuran 5,5 KG, 12 Kg dan 50 KG dengan menggunakan alat suntik berupa besi dan pipa kecil, lalu hasil Tabung Gas suntikan tersebut dijual kembali dengan harga Non Subsidi. "Aksi tersebut dilancarkan di sebuah gudang dekat dengan rumah Pelaku yang berlokasi di Kp. Cibolang, Ds. Banjarwangi, Kec. Ciawi, Kab Bogor" Ungkap Teguh.
Pelaku berinisial N.S, diamankan ditempat usaha ilegalnya tersebut, pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024, pukul 12.40 WIB saat sedang loading atau mengangkut tabung Gas 3kg yang sudah kosong yang rencananya akan ditukarkan dengan tabung Gas LPG 3 KG yang baru.
Adapun Barang Bukti, yang diamankan ialah 240 (Dua Ratus Empat Puluh) buah Tabung Gas ukuran 3 KG yang kosong, 47 (Empat Puluh Tujuh) buah Tabung Gas berisi ukuran 3KG yang berisi, 20 (Dua Puluh) buah Tabung Gas ukuran 5,5 KG merk Bright Gas warna merah muda yang kosong, 6 (Enam) buah Tabung Gas ukuran 12 KG merk Elpiji warna biru yang kosong, 28 (Dua Puluh Delapan) buah Tabung Gas ukuran 12 KG merk Bright Gas warna merah muda yang kosong, 33 (Tiga Puluh Tiga) buah Tabung Gas ukuran 50 KG yang kosong, 7 (Tujuh) nuah Pipa Besi, 11 (Sebelas) buah Besi untuk mendorong pentil Tabung Gas, 1 (Satu) buah jarum pencongkel karet Seal Tabung Gas, 1 (Satu) buah paku pencongkel karet Seal Tabung Gas, 1/2 (Setengah) ember segel Tabung Gas ukuran 3 KG, 1 (Satu) buah ember pemanas Tabung Gas 3 KG, 1 (Satu) buah kompor Gas untuk memasak air panas, 1(Satu) plastik Seal Tabung Gas Non Subsidi, 1 (Satu) buah panci mini untuk memasak air panas, 1 (Satu) buah teko untuk memasak air panas, 1 (Satu) buah jerigen yang sudah dipotong atasnya untuk tempat Tabung Gas 3 KG disiram air panas, 1 (Satu) buah timbangan merk Neo Cahaya Adil, 1 (Satu) buah HP merk Samsung Galaxy A14 warna hitam dan 1 (Satu) unit Mobil Suzuki ST-150 Pick UP Tahun 2004 warna hitam.
AKP. Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K. menjelaskan bahwa Pelaku sudah diamankan dan saat ini Penyidik sedang melengkapi Barang Bukti serta melengkapi Berkas Perkara.
"Terhadap Pelaku kami sangkakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)" Pungkasnya Kasat Reskrim AKP. Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K.
Editor : Redaksi
Via
POLRI
Posting Komentar