Terpidana Narkotika Albert Hiu Dipidana 6 Tahun Penjara
Kabarrilis.com | Tangerang, - Kepala seksi tindak pidana umum melalui Kepala subseksi penuntutan, eksekusi dan eksaminasi pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah menerima eksekusi pidana pokok.
Dalam pidana pokok tersebut berupa Pidana Denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) Sub 3 (tiga) bulan penjara ke kas Negara (Penerimaan Negara Bukan Pajak), Bertempat di Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, pada hari Jum’at tanggal (12/1/24).
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Tangerang Nomor 2573/Pid.Sus/2019/PN Tng tanggal 16 Maret 2019 atas nama Terdakwa Albert Hiu Keut Shui terbukti melakukan pelanggaran.
" Yang pada pokoknya menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun," ujar Mohammad Fidin, SH, Kepala subseksi penuntutan, eksekusi dan eksaminasi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, kepada Wartawan.
"Serta denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan," tambahnya.
Dirinya juga mengatakan, bila denda dibayarkan, terpidana Albert Hiu tidak akan menjalani pidana penjara pengganti
"Dengan telah dibayarnya denda tersebut, maka Terpidana Albert Hiu Keut Shui tidak akan menjalani pidana penjara pengganti," jelasnya.
( Ampera Situmeang )
Posting Komentar