-->
24 C
id

Bahan Pleno PPK Rumpin Menggunakan C1 Salinan Sebagai Acuan

Ipay || kabarrilis.com - Bogor.

Banyaknya kendala yang dihadapi oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tentang Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) didalam melaporkan hasil dari pemungutan serta penghitungan perolehan hasil suara di Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif, Presiden serta Wakil Presiden periode 2024 - 2029.

Dalam prakteknya, Sirekap perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi, sebagai sarana publikasi di pelaksanaan pemungutan penghitungan hasil suara, belum bisa maksimal digunakan untuk melaporkan ke Komisi Pemilihan Umum - Republik Indonesia (KPU - RI).

Seperti diuraikan oleh Agus Salim Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rumpin Kabupaten Bogor, Jum'at 16 Februari 2024 setelah melakukan rapat koordinasi internal bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) 14 Desa.

"Untuk penggunaannya sirekap online mobile, yang digunakan oleh kpps itu terkendala jaringan, ada dari aplikasi dan sumber daya manusia atau sdm. Maka hasilnya belum bisa maksimal," ungkapnya kepada kabarrilis.com.

Agus Salim menyatakan dengan adanya persoalan tersebut diatas, untuk bahan pleno tingkat Kecamatan menggunakan model C 1 salinan manual.

"Jadi yang akan digunakan untuk pleno nanti nya akan menggunakan manual sebagai acuannya, kalau aplikasi sirekap disebutnya juga alat bantu. tetap yang jadi pegangan ya salinan C 1," ujarnya.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Admin Kabarrilis.com
Admin Kabarrilis.com Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Posting Komentar