Kejadian
Diduga Toko Obat Golongan G Berkedok Kosmetik Tersebar di Kec. Setu, Tangerang Selatan Buka dengan Bebas.
Kabarrilis.com | Tangerang - Diduga Masih Maraknya Peredaran Obat Keras Golongan G di setiap Kota Besar, Tidak juga Menyurutkan Nyali oknum Oknum Pendangan Obat Keras dalam Memasarkan Produknya. Tindakan - tindakan Tegas dari APH (Aparat Penegak Hukum) Masih belum dianggap Efektif dalam menghentikan Peredarannya.
Hal ini, terlihat di salah satu wilayah di Kota Besar Tengerang Selatan. Masih Bebas buka dan Memasarkan obat Keras Golongan G, yang Tersebar Di Kec. Setu, dengan Berkedok Toko Pulsa, Kosmetik, Sembako. Pria Asal Aceh untuk Memperlancar dalam menjual Obat Golongan G Dengan Cara berkamuflase. Selasa, (05/02/2024).
Kecurigaan Awak Media timbul saat Melintas di Jalan raya Muncul dengan adanya toko Kosmetik ramai dengan Pembeli, akan tetapi kejanggalan timbul, Pembeli di dominasi anak laki laki berusia muda, ternyata toko Kosmetik Tersebut Menjual obat golongan G.
Di wilayah Kec. Setu, Terdapat titik - titik lokasi Toko yang Menjual Obat Golongan G yang Buka, salah satunya berada di Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu RT.10 RW.003, Kota Tangsel.
Saat di wawancara Awak media Pria Aceh yang Enggan Menyebutkan Namanya. menjawab "benar bang kami Menjual tiga jenis obat golongan G, Tramdol, Triex, Exzimer atau obat kuning jenis pil, dan toko baru buka Tiga hari sama hari ini bang" Terangnya.
Saat Ditanyakan Oleh awak media siapa Pemilik dari Toko tersebut Penjaga Toko langsung menyodorkan Telfon seraya Mengatakan " Orang lapangan Mau Bicara" Terangnya.
Hasil Pembicaraan Dari Telfon di ketahui Pemilik toko Bernama Jufrie dan Pasya Memiliki 3 buah Toko di Wilayah Tangerang Selatan". Terangnya.
Saat dikonfirmasi Oleh awak Media Dengan Kanit Reskrim Cisauk Iptu Faturrozi S.H, Melalui Pesan Whatsup Mengatakan " Siap Tim Opional Akan Meluncur Ke TKP" Tungkasnya.
Setelah 30 menit Hasil Pemantauan Awak media Tiba Tiba Toko di tutup, seperti sudah ada yang mengarahkan Untuk tutup. Alias Sudah Masuk Angin.
Dasar Hukum dan Peraturan yang mendasari tentang obat daftar G (dalam Bahasa Belanda “Gevaarlijk” yang artinya “berbahaya“) adalah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 obat daftar G adalah obat keras, yaitu semua obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan, bahwa obat hanya boleh diserahkan dengan resep dokter.
Jadi sesuai dengan pernyataan diatas obat daftar G termasuk golongan Psikotropika, merupakan obat yang dalam penggunaannya harus dengan resep dokter. Khusus untuk golongan psikotropika dan narkotika penyerahannya dalam resep dengan jumlah yang tidak banyak, jadi tidak boleh dibuatkan copy resep untuk bisa dibeli lagi.
Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat denga Pasal 196, 197, dan 198 UU RI nomor 36 tahun 2009, tentang Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara.
Pewarta : ANR
Via
Kejadian
Posting Komentar