-->
24 C
id

Galian C Desa Kadu Agung, Diduga Ada Pembiaran dari Pemerintah Kabupaten Tangerang

Kabarrilis.com | Tangerang, - Gencar-gencarnya pembangunan infrastruktur di Tangerang dan sekitarnya, membuat proyek developer meningkat drastis. Oleh sebab itu, kebutuhan tanah urugan melonjak, sehingga peluang bisnis jasa pengangkutan tanah dari penambang terbuka lebar.

Seperti penambangan galian C yang secara berlebihan ini terjadi di wilayah Kampung Bugel, Desa Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari pemerintahan setempat (ILEGAL).

Informasi yang berhasil dihimpun oleh pihak Awak Media, penambangan galian C ini sudah berjalan kurang lebih satu bulan dan belum sekali pun tersentuh oleh instansi terkait. Ironisnya, lokasi galian tanah sangat berdekatan dengan pusat Pemerintahan Daerah (PEMDA), kantor Satpol-PP dan Polresta Kabupaten Tangerang.

Dengan adanya Galian C tersebut, Awak Media menduga kuat adanya permainan main mata antara instansi terkait dengan pemilik galian ilegal tersebut.

Saat Awak Media bersama ketua LSM  Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (GEMPUR) mendatangi lokasi galian tanah ilegal tersebut, menjumpai salah satu pekerja yang tidak mau di sebutkan namanya iya menjelaskan, bahwa pemilik galian tanah tersebut milik saudara Iyus. Rabu, 21/02/2024.

"Pemilik galian ini milik saudara Iyus bang," papar pekerja. 

Ilham Saputra, Ketua LSM GEMPUR yang ikut turun langsung kelokasi sangat kecewa akan kinerja instansi pemerintah yang terkesan tutup mata adanya aktivitas galian tanah ilegal yang jelas berdekatan dengan pusat pemerintah daerah kabupaten Tangerang.


Berdasarkan peraturan pemerintah yang sudah jelas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2022 dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Aktivitas galian tersebut juga melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

"Kami LSM (GEMPUR) meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang ,khusunya kepala Satpol-PP Kabupaten Tangerang segera melakukan tindakan tegas kepada pengusaha galian tanah ilegal yang diduga kebal hukum, supaya jangan ada opini dari masyarakat, bahwasannya pemerintah Kabupaten Tangerang dan pihak Satpol-PP tutup mata”, jelas Ilham Saputra.

Aneh Lokasi galian ini hampir ada di tengah tengah pusat pemerintahan kabupaten tangerang kemana para aparatur negara khususnya Satpol-PP selaku penegak perda.

Kenapa terkesan di biarkan dan tutup mata ada apa ? akibat dampak dari aktivitas ini dapat merusak ekosistem lingkungan di wilayah tersebut, belum lagi sisa tanah yang berceceran di sepanjang jalan yang dilalui oleh dump truck.

Menjadi peyebab kecelakaan dan juga merusak pemandangan serta kesan asri di jalan tersebut.

Ilham Saputra, menambahkan bahwa dalam waktu dekat ini LSM GEMPUR akan melayangkan Laporan Pengaduan ke PJ Bupati, Polresta Tangerang dan Polda Banten, atas dugaan Perusakan Lingkungan.

"Kami secepatnya akan melayangkan surat ke PJ Bupati dan instansi terkait atas adanya galian C yang penyebab Perusakan Alam dan Lingkungan," tutup Ketua LSM GEMPUR.

(Muhtadin
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar