-->
24 C
id

Dugaan Mark Up Nilai Perolehan Pajak Tanah BAPENDA TANGSEL mencuat: Bertendensi Memeras dan Pungli

Kabarrilis.com | Tangsel, - Kasus dugaan mark up tersebut mencuat usai Bapenda menolak menerbitkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas penerbitan AJB milik warga Kecamatan Setu. 

Bapenda Tangsel menolak permohonan tersebut dengan alasan nilai jual-beli tanah yang dimohonkan oleh pemilik berada bawah harga pasar. 

“Permohonan warga Setu ditolak karena nilai jual di bawah harga pasar. Padahal dalam Hukum Pajak Daerah: UU, Perda Tangsel maupun peraturan lainnya menegaskan satuan hitungnya adalah harga transaksi, bukan harga pasar", kata Dr.Suhendar ,SH.,MH., kepada Kabarrilis pada hari selasa ( 26/03 /2024 ).

Lebih jauh Suhendar mengatakan, Saat kami datangi, Pegawai Bapenda atas nama Indri mengatakan "ini sudah kebijakan atasan dan memang tidak ada dasar hukumnya". Ungkapnya

Artinya ,Bapenda Tangsel mengubah satuan hitung BPHTB dari harga transaksi, menjadi harga pasar tanpa didasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku"
 
Pengubahan satuan hitung tersebut bertujuan agar pajak yang dibayarkan oleh warga menjadi lebih mahal, hal ini jelas memberatkan masyarakat.

Patut diduga kebijakan ini memiliki maksud untuk manarik keuntungan tertentu dengan cara "memeras " ,warga atas nama pajak daerah,hal semacam ini adalah sanagat, bertentangan dengan hukum pajak daerah, dan tanpa dasar hukum, adalah pungutan liar ",Tegas Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Tangerang Selatan .

( Red )
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar