-->
24 C
id

THM WYNN Diduaga Masih Beroperasi Dibulan Suci Ramadhan, Dengan Cara Mengelabui Petugas.

Kabarrilis.com  |   Tangerang  - Surat edaran Resmi di terbitkan oleh Pemerintahan Kota Tangerang Selatan sepertinya di anggap Isapan jempol belaka, bagi sebagian oknum pengusaha hiburan malam dengan masih beroperasinya tempat Karaoke yang membandel dibulan suci ramadhan. Sabtu (30/03/2024). 

Surat Edaran di terbitkan dari jauh hari oleh Pemerintah kota Tangerang Selatan secara resmi bernomor : 100.3.4.3/1260/Kesra/2024 Pemerintah kota Tangerang Selatan tegas melarang 10 jenis usaha hiburan malam di wilayahnya beroperasi selama Ramadan

Diantaranya :

1. Klub Malam
2. Diskotik
3. Pub
4. Bar
5. Karaoke
6. Kumah Biliar
7. Live Music (pertunjukan konser musik skala besar) kecuali musik nuansa Islami yang mendapatkan izin dari pihak berwenang
8. Pertunjukan Disc Jockey (DJ)
9. Terapi Air (SPA)
10. Rumah Pijat (Massage)

Surat edaran tersebut diatas diduga tidak berlaku untuk THM WYNN BSD Junction tepatnya. bsd junction lantai p2, bsd city, Lengkong Wetan, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 

Penulusuran awak media Jumat malam di lokasi masih beroperasi khususnya untuk room karaoke dengan beberapa LC yang siap menemani tamu

Salah satu perwakilan manajemen Wynn Karaoke Cepi mengakui memang untuk Karaoke tetap beroperasi tutup sampai Pukul 02:00 Wib.

"Karaoke tetap buka Bang tutup sampai jam 2 Bang" jelas Cepi di lokasi. Jumat, (29/03/2024)

Modus yg di lakukan pihak manajemen THM tersebut para tamu tidak melewati pintu utama akan tetapi melalui pintu samping sedangkan pintu utama tetap di gembok dengan rapih dengan kondisi lampu padam seolah olah tidak beroperasi

Hingga berita ini di tayangkan tim investigasi media akan berusaha konfirmasi lebih lanjut ke pihak pemerintah kota Tangerang Selatan khususnya Walikota, Satpol PP dan APH kota Tangerang Selatan. (Reed)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Admin Kabarrilis.com
Admin Kabarrilis.com Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Posting Komentar