Camat Leuwiliang Resmikan Gedung Balai Kemasyarakatan Desa Purasari
kabarrilis.com - Bogor, Ipay ||
Gedung Balai Kemasyarakatan Desa Purasari dibuka serta diresmikan W R Pelitawan Camat Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
W R Pelitawan didampingi Agus Soleh Lukman Kepala Desa (Kades) Purasari, melakukan gunting pita, sebagai tanda nyata Gedung bersama yang disaksikan tokoh agama dan masyarakat, Sabtu 27 April 2024.
"Alhamdulillah sekarang ini sudah ada dan sudah diresmikan gedung serba guna, mudah-mudahan ini menjadi satu sarana yang dapat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa Purasari. Tentunya dalam satu sisi kebutuhan tempat serba guna," ungkap Pelitawan sesaat setelah melakukan gunting pita.
Menurut Pelitawan, dampak positif yang bisa dirasakan langsung dengan adanya gedung serbaguna, dapat dipergunakan untuk berbagai kegiatan.
"Dalam kebutuhan masyarakat, gedung serba guna ini bisa digunakan untuk pengajian atau rapat-rapat masyarakat yang melibatkan orang banyak dan juga mungkin nanti kedepannya, siapa tahu kalau ada masyarakat yang hajatan bisa disini. Termasuk gedung olahraga," ujarnya.
Lebih lanjut W R Pelitawan menyatakan di Kecamatan Leuwiliang, baru ada dua Desa yang memiliki gedung serbaguna, yang sudah bisa digunakan.
"Desa Puraseda sudah bisa di gunakan dan Purasari yang baru saja diresmikan, kedua desa itu yang pada saat ini yang baru memiliki gedung serbaguna milik desa, sementara untuk desa Leuwiliang itu milik pribadi kades.
Kedepannya mungkin di desa-desa lain nya, di Kecamatan Leuwiliang juga bisa membangun gedung serbaguna, tetapi kita harus lihat dan punya tanahnya dahulu," ujarnya.
Dengan banyak dampak positif didapat dari gedung serbaguna, Pelitawan akan mendorong semua Desa yang berada di wilayahnyawilayahnya untuk melakukan hal yang sama.
"Akan kita upayakan melalui kegiatan - kegiatan yang lain, agar bisa memiliki kantor desa yang memadai, mulai dari sisi luasannya, serta sarana dan prasarananya.
Kedepan prioritas tanah juga diperlukan karena jadi faktor yang utama, karena pada saat kita mau membangun sarana maupun gedung serbaguna.
Soal tanah tidak wajib hibah, bisa saja pengadaan, pinjam pakai misalkan ada tanah tanah Pemda yang belum digunakan desa bisa pinjam bahkan desa bisa meminta hibah," beber Pelitawan kepada wartawan.
Sementara menurut Jaya salah seorang warga dari Kampung Babakanpanjang, gedung serbaguna merupakan bagian penyerapan anggaran yang berfaedah.
"Sebagai tempat diskusi dan Olahraga, tentunya ini merupakan bagian dari implementasi penggunaan anggaran, yang manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat," ucapnya.
Posting Komentar