Peristiwa
Klarifikasi Adanya SOMASI KADES Desa Cikuda R. Agus Sutisna Ini Jawabnya...
PARUNGPANJANG,| Kabarrilis.com - Klarifikasi KADES (Kepala Desa) Cikuda, Kec Parungpanjang, Kab.Bogor. R.Agus Sutisna. Dengan adanya Somasi Dugaan Pelanggaran Hukum Penipuan, Pemalsuan dan Gratifikasi. Senin (29/04/2024).
Menjawab Surat Somasi Yang di layangkan dari Kantor hukum LEX Lawyer Law Firm R. Agus Sutisna KADES CIKUDA Memberikan Hak jawab dengan Lebih Jelas dan Terperinci Kepada awak Media.
Saat di Temui Di Kantor Desa Cikuda Yang Beralamat Di Jl. RAYA DAGO, Desa Cikuda, Kec.Parungpanjang.
Saat di Temui Awak Media KADES didampingi Sekertaris Desa Ahmad Aryani Menjelaskan "Bahwa Kami Pejabat Desa Hanya Sebagai Penengah dan sebagai Saksi atas transaksi Yang sempat Terjadi tentang sewa dan Menyewa Sebidang Lahan.
Bahkan Kami sebagai Pejabat Desa sifatnya membantu untuk terjadinya mediasi Penyelesaian antara kedua belah Pihak dalam Permasalahan yang Terjadi agar tidak menjadi semakin berlarut.
Memang Kami Menerima Surat Somasi Pertama dan Lampiran Surat Kuasa Yang Menyatakan Sebagai Kuasa Hukum dari Elyson Damanik. Tertanggal 30 November 2023 dengan no Reg. 098/30-XI/LEX- PIDANA/2023.- dengan Penerima Kuasa 5 (Lima) Orang yaitu. Firmansyah Bayumi L, SH, Wije S.H,M.H, Irfan Yusup S.H , Ahmad Faizal S.H, (CA) EXA Herawan S.H.
Dan Permasalahan sudah di selesaikan di Kediaman Pihak Pertama (Pemilik Lahan), Dana Yang sudah Sempat di Bayarkan sebagai uang sewa Lahan Sudah di Kembalikan sebesar RP 600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah) Pertanggal 16 Desember 2023 dan di terima Langsung Oleh Salah satu Kuasa Hukumnya EXA Herawan S.H." Terangnya.
KADES kembali Menambahkan "Saya juga jadi merasa aneh Permasalahan Yang sudah Di Selesaikan Dan Dana sudah di kembalikan masih di layangkan Surat Somasi setelah 4 bulan yang lalu di selesaikan. Untung Saya Masih menyimpan Bukti-Buktinya Semua. Jadi Tidak Timbul Fitnah dan saya dapat Memberikan Pembuktian dalam Hal ini" Tuturnya Dengan Nada Kecewa.
Red.
Via
Peristiwa
Posting Komentar