-->
24 C
id

Miris...!! Polsek Curug Diduga Tutup Mata, Penjual Obat Keras Golongan G Berkedok Konter HP.

 

Tangerang selatan - Kabarrilis.com ||

Maraknya peredaran obat keras golongan G dan lemahnya pengawasan dan penindakan yang di lakukan Aparat Penegak Hukum (APH), membuat para mafia itu dengan leluasa menjalankan bisnis haramnya.

Marak peredaran Obat Keras Golongan G tersebut, tampak dengan berkedokan penjual pulsa Handphone (Hp) dan Aksesoris, Minggu 07 April 2024.

Kamuflase yang digunakan para mafia obat ilegal, diduga bertujuan mengecoh masyarakat awam, agar tampak seperti konter pulsa pada umumnya.

Seperti terlihat di Jalan Curug Wetan, Desa Suka Bakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, yang merupakan wilayah hukum Polsek Curug.

Pantauan media di lokasi, toko yang terlihat dari depan seperti menjual pulsa hp dan aksesoris tersebut hanya sebuah kedok. Namun fakta dilapangan ramai di kunjungi anak muda dan lebih miris nya terlihat si penjaga toko sedang melayani seorang pelanggan.

Ketika di konfirmasi, penjaga toko (RZ) mengakui, dirinya hanya pelayan yang melayani para pembeli dan baru 3 hari berkerja ditempat itu.

"Saya hanya hanya jaga toko disini dan baru 3 hari bang, buka dari pagi sampai malem, sementara jenis yang kita jual hanya tiga macam, Exymer, Tramadol dan Tramadol polos," ungkap RZ kepada wartawan sekira pukul 13:30, Minggu 07 April 2024.

Maraknya peredaran obat keras golongan G ini, tidak lepas adanya dugaan di bekingi oleh oknum APH,hal itu seperti yang di ucapkan oleh( RZ) dalam keteranganya saat di wawancara.

"Kemarin juga ada bang dari oknum anggota yang datang ke toko, dari Polsek," katanya.

Ungkapan yang disampaikan oleh RZ langsung di konfirmasi media ke Polsek Curug melalui pesan whatsapps kepada Kanit Reskrim AKP Nurbianto pada hari yang sama.

"Daerah mana itu Mas ?, 

Ok," jawabnya.

Selanjutnya, Akp Nurbianto melakukan komunikasi melalui sambungan telephon selulernya, setelah membalas pesan dari awak media.

"Mas sudah kalau bisa anggota saya tidak usah ke lokasi, di atur dengan baik saja, nanti saya hubungi pihak toko tersebut. Mas main rapi aja ya Mas, tidak usah rame Mas," ucapanya.

Perlu untuk di ketahui, bahwasan nya sesuai dengan UU kesehatan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009. Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

(Yudianto). 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Admin Kabarrilis.com
Admin Kabarrilis.com Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Posting Komentar