POLRI
Polsek Caringin Lakukan Pengecekan Lokasi TKP dan Tindak Lanjut Penyelidikan Terkait Adanya Aksi Tawuran yang Meresahkan Warga Masyarakat
Kabarrilis.com | Bogor - Polsek Caringin mendapatkan Laporan aduan masyarakat bahwa telah terjadi aksi tawuran yang terjadi di JL Raya Hr sukma KM 16 Desa Ciherang Pondok tepatnya di Depan Bengkel Mobil Cemerlang Motor Desa Ciherang pondok Kec.Caringin Kab.Bogor.
Kapolsek Caringin AKP Ketut Laswarjana, SH,.MM, menjelaskan bahwa benar hari kamis tanggal 18 April 2024 diketahui Sekira Jam 02.00 Wib, dilaporkan warga masyarakat adanya aksi tauwran di Jl.Raya HE sukma Km 16 tepatnya di depan Bengkel Mobil Cemerlang Motor. Setelah di datangi cek Lokasi TKP pihak kepolisian Polsek caringin aksi tersebut sudah bubar," terangnya.
Dimana dijelaskan, apabila tindak pidana aksi tawuran ini didapatti membawa senjata tajam ( Sajam) tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 dan tindak pidana terhadap ketertiban umum
"Dan akan kami kenakan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dan atau Tindak Pidana Terhadap Ketertiban umum Pasal 172 dan 503 KUHP kepada para pelaku apabila tertangkap dan terbukti melakukan pelanggaran tindak pidan proses Hukum," jelasnya.
Saat ini pihak kepolisian polsek caringin terus mencari keberadaan para pelaku aksi tawuran tersebut, melalui penyelidikan memintai keterangan para saksi saksi dilokasi TKP, keberadaan CCTV.
"Apabila ada di lokasi dan bukti bukti lain dimana terjadi aksi tawuran yang meresahkan warga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat NO 12 Tahun 1951 dan tindak pidana terhadap ketertiban umum. UU 1 tahun 2023. di Jl.Raya He Sukma Km 16 Ciherang pondok Desa Ciherang pondok Kec Caringin Kab.Bogor," pungkasnya (Dhi)
Via
POLRI
Posting Komentar