Dugaan Penyelewengan DD Situgadung Pagedangan, DPD Diam Seribu Bahasa
Ilustrasi |
Laporan : Yudianto
kabarrilis.com | Tangerang - Dugaan adanya penyelewengan Dana Desa (DD), yang dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Situgadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, diharapkan menjadi perhatian khusus pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pasalnya, ketika dikonfirmasi wartawan Jum'at 24 Mei 2024, Divisi Perencanaan Desa (DPD) Situ Gedang Indra, tidak memberi tanggapan apapun, hanya diam seribu bahasa.
Dengan hal tersebut, Indra sebagai Staff di Divisi Perencanaan Desa Situ Gadung terkesan tidak memiliki komitmen yang profesional, dalam melaksanakan tugasnya.
Mengacu kepada Undang-undang (UU) Keuangan Negara, Uu Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU BPK. DD merupakan bagian dari keuangan negara, maka penggunaanya harus diperiksa oleh BPK.
Pemeriksaan Keuangan Desa diatur dalam Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 111 dan Pasal 113.
Harapan besar dari masyarakat situ gadung supaya penglolaan dana desa harus secara transparan, akuntabel, efektif dan efesien dalam penggunaan nya harus di periksa oleh Inspektorat dan badan pemeriksaan keuangan.
Posting Komentar