-->
24 C
id

Dugaan Penyelewengan DD Situgadung Pagedangan, DPD Diam Seribu Bahasa

Ilustrasi


Laporan   :  Yudianto


kabarrilis.com  | Tangerang - Dugaan adanya penyelewengan Dana Desa (DD), yang dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Situgadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, diharapkan menjadi perhatian khusus pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Pasalnya, ketika dikonfirmasi wartawan Jum'at 24 Mei 2024, Divisi Perencanaan Desa (DPD) Situ Gedang Indra, tidak memberi tanggapan apapun, hanya diam seribu bahasa.


Dengan hal tersebut, Indra sebagai Staff di Divisi Perencanaan Desa Situ Gadung terkesan tidak memiliki komitmen yang profesional, dalam melaksanakan tugasnya.


Mengacu kepada Undang-undang (UU) Keuangan Negara, Uu Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU BPK. DD merupakan bagian dari keuangan negara, maka penggunaanya harus diperiksa oleh BPK.


Pemeriksaan Keuangan Desa diatur dalam Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 111 dan Pasal 113.


Harapan besar dari masyarakat situ gadung supaya penglolaan dana desa harus secara transparan, akuntabel, efektif dan efesien dalam penggunaan nya harus di periksa oleh Inspektorat dan badan pemeriksaan keuangan.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Admin Kabarrilis.com
Admin Kabarrilis.com Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Posting Komentar