Ketua DPC Peradi Serang : Sudah Tiba Saatnya Cilegon Memiliki Pengadilan Negeri Sendiri
Ampera S, kabarrilis.com - Cilegon ||
Memasuki tahun Perak Kota Cilegon di Hari Ulang Tahun yang ke - 25, Shanty Wildhaniyah, SH., MH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Serang, secara massive mendorong adanya Gedung Pengadilan Negeri (PN).
Kepemilikan Pengadilan Negeri di kota Serang, dianggap sangat penting oleh Shanty Wildhaniyah, mengingat sudah memasuki 25 tahun usia Kota Cilegon berdiri.
"Sangat pas rasanya kalau saja saat ini Kota Cilegon, memiliki Pengadilan Negeri sendiri, mengingat usianya yang sudah mencapai 25 tahun," ujarnya.
Menurut Shanty Wildhaniyah, SH., MH., di beberapa wilayah Kabupaten / Kota di Provinsi Banten, sudah memiliki Pengadilan Negeri.
"Seperti Kabupaten Lebak, Pandeglang, Tangerang serta Serang, semua sudah memiliki pengadilan negeri tersendiri. Kami berharap hal yang sama juga bisa terwujud di kota Cilegon," katanya.
Maka dengan itu Shanty Wildhaniyah, SH., H., menegaskan, keberadaan Pengadilan Negeri di Cilegon bukan hanya sebagai simbol kebesaran Kota, akn tetapi sebagai upaya nyata untuk meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat.
"Dengan adanya pengadilan negeri di Cilegon, proses peradilan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Hal ini akan mempermudah akses masyarakat dalam mencari keadilan karena banyaknya permasalahan hukum baik perdata maupun pidana" ujar Shanty kepada awak media Rabu 08 Mei 2024.
Masih kata Shanty, adanya Pengadilan Negeri di Kota Cilegon, pemberdayaan advokat Peradi dapat bersinergi dengan para investortersebut.
"Yang berinvestasi di Kota Cilegon, baik dalam pendampingan permasalahan - permasalahan hukum, maupun sebagai legal advisor / konsultan bagi investor tersebut.
Mengingat Kota Cilegon sebagai kota industri, selain itu sumber daya manusia dari para advokat di kota Cilegon, tidak akan kalah saing dengan advokat dari kota kabupaten lain," pungkas Shanty Wildhaniyah, SH., MH.
Posting Komentar