Ketua DPRD Kota Tangerang Sepakat Tolak RUU Penyiaran
Laporan : Yudianto,
Hal tersebut dilakukannya atas dasar kesepakatan, yang merupakan langkah nyata Gatot Wibowo dalam mendukung aksi demonstrasi dari Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa di Gedung Wakil Rakyat Kota Tangerang.
Sebagai bukti keseriusannya dalam aksi menolak RUU, Gatot menandatangani pakta integritas dan akan bersurat pada Dewan Perwakilan Rakyat - Republik Indonesia (DPR - RI).
"DPRD II Kota Tangerang akan melayangkan surat resmi ke DPR RI terkait aspirasi yang disuarakan.Kita, DPRD ini adalah lembaga politik, kolektif, kolegial,” kata Gatot dihadapan perwakilan AJM, di lobi An-Naim, Gedung DPRD Kota Tangerang, Selasa (28/5/2024).
“Dan, kita sepakat bahwa kebebasan pers dan kebebasan berpendapat itu harus dilindungi undang-undang,” terangnya.
Penandatanganan Pakta Integritas
Dalam proses penandatanganan pakta integritas menolak RUU Penyiaran Gatot didampingi fraksi-fraksi DPRD Kota Tangerang.
Diantaranya hadir fraksi (Golkar) Kosasih, Fauzan Manafi Albar (PAN), Tasril Jamal (PKB), dan Nurhadi (Gerindra).
“Teman-teman yang lain masih dalam perjalanan, tapi telah sepakat bahwa kebebasan pers harus dilindungi undang-undang,” kata Gatot usai menandatangani pakta integritas.
Namun, kata Gatot, terkait kebijakan RUU Penyiaran, wewenangnya tetap berada di ranah DPR RI atau pusat.
“Ini ranahnya ada di pusat. Namun aspirasi kawan-kawan hari ini akan kami tanda tangani, kami teruskan dan kami sampaikan kepada pimpinan DPR RI,” terangnya.
“Dan mudah-mudahan apa yang menjadi harapan kawan-kawan dan apa yang diperjuangkan dapat didengar dan diterima. Sehingga RUU ini bisa menjaga netralitas dan independen teman-teman pers,” tandasnya.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa (AJM) , Hendrik Simorangkir menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPRD Kota Tangerang beserta jajarannya.
Menurut Hendrik, penolakan RUU Penyiaran yang terjadi di daerah-daerah harus menjadi acuan DPR RI menghentikan kebijakan tersebut.
“Hampir di semua daerah sudah menyepakati dan menandatangani pakta integritas ini. Semua DPRD menolak,” ucap Hendrik.
“Ini bentuk konkret. Karena itu pembahasan RUU Penyiaran harus dihentikan,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada Senin 27 Mei 2024, AJM menggelar aksi demonstrasi diiringi teatrikal dan pembacaan puisi di depan gedung DPRD Kota Tangerang terkait penolakan RUU Penyiaran.
Aksi tersebut selesai pada penyegelan Kantor DPRD Kota Tangerang, yang kemudian dilanjut esok hari menuntaskan tuntutan, penandatanganan pakta integritas.
Posting Komentar