Polri Berhasil Tangkap 142 Tersangka dan Minta Blokir 2.862 Situs Judi Online
Ampera S, kabarrilis.com - Jakarta ||
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) selama 2 pekan terakhir ini telah, berhasil membongkar 115 kasus judi online dengan menangkap 142 orang tersangkanya.
Seperti disampaikan oleh Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, didalam siaran persnya Selasa 07 Mei 2024 sore.
"Pengungkapan dari kasus judi online terjadi periode 23 April sampai dengan tanggal 06 Mei 2024, sebanyak 115 perkara dengan jumlah tersangka nya adalah 142 orang tersangka," ungkapnya.
Dari 142 orang tersangka yang saat ini sedang ditangani oleh pihak Kepolisian, menurut Karopenmas akan mengajukan pemblokiran situs judi onlinenya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Selanjutnya kami akan mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online milik mereka ke Kemenkominfo," ujar Trunoyudo.
Karopenmas mengatakan, Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim terus berkomitmen dan konsisten dalam memberantas judi online. Dirinya juga menjelaskan rencana satgas pemberantasan judi online.
“Terkait dengan apa yang akan dibentuk menjadi Satgas, itu juga merupakan bagian dari pada optimalisasi tentu perkembangan teknologi dan informasi kerja secara sinergis dan kolaboratif mengoptimalkan hasil daripada semua proses penegakan hukum atau pengungkapan kasus perkara pidana pencurian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Karopenmas menyebut penindakan judi online mengacu kepada undang - undang Republik Indonesia (UU RI) yang berlaku.
“Tentunya penyidik akan menentukan tersangka mendasari pada alat bukti yang berlaku sesuai dengan alat bukti yang ada pada para pelaku,”katanya.
Posting Komentar