Setelah Cukup Bukti : Kejaksaan Tinggi Banten Tahan AS ASN DKP Banten
Laporan : Ampera S,
Kabarrilis.com | Serang - Senin 06 Mei 2024, Tim Pernyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, melaksanakan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dengan inisial AS seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) UPI Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
AS ditahan atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi, paket pekerjaan pembangunan Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023.
Hal tersebut sesuai keterangan dari Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna ,SH. kepada Media Oline Kabarrilis.com melalui wawancara singkatnya.
"Bahwa Tersangka AS yang merupakan ASN pada LIPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada tanggal 15 Februari 2023, telah menerima hadiah atau janji dari Sdr P. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dan/atau menerima hadiah atau janji.
padahal diketahi atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatanya.
Bahwa sekitar Februari 2023, tersangka AS melakukan pertemuan dengan Sdr P, dimana pada saat pertemuan tersebut membicarakan mengenai paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater Pp Citurs Kabupaten Tangerang di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Tahun 2023.
Selain membicarakan paket pekerjaan dimaksud, dalam pertemuan tersebut Saudara P membuat kesepakatarı untuk pemberian commitment fee, kepada tersangka AS sebesar 17% (tujuh belas per seratus) dari nilai proyek," terangnya.
Setelah tercapai, Rangga melanjutkan, kesepakatan mengenai commitment fee sebesar Rp460.000.000, 00 (empat ratus enam puluh juta rupiah) dengan tanda jadi sebesar Rp200. 000. 000,00 (dua ratus juta rupiah) selanjutnya Sdr P mengirimkan sejumlah uang kerekening BCA milik tersangka AS dan ke rekening BRI milik istri tersangka AS dengan total sebesar Rp. 407.500.000," tambahnya.
Menurut Rangga, pasal yang disangkakan untuk tersangka AS adalah Pasal 12 huruf a dan B, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11 Undang Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 06 Mei 2024 sampai tanggal 25 Mei 2024 di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Serang," jelasnya.
Posting Komentar