-->
24 C
en

Ka. Pol PP Kab. Tangerang Membongkar Bangli di Sempadan Sungai Alar Jiban


Laporan  : Yudianto, 

Kabarrilis.com, Tangerang || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, kini melanjutkan kembali kegiatan yang tertunda, Kamis 06 Juni 2024 dengan membongkar 436 bangunan liar (bangli) yang diduga melanggar garis sempadan (bantaran) sungai Alar Jiban.


Dari 436 jumlah total bangunan beradiri di garis sempadan sungai di Alar Jiban yang ditertibkan Pol PP, lokasinya ada di Desa Kohod dan Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.


Kegiatannya penertiban pembongkaran 436 rumah yang berdiri di lahan milik pengairan berjarak 10 meter dari pinggir kali dengan menggunakan eskavator.


Menurut Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana, pembongkaran itu dilaksanakan sesuai Perda nomor 12 tahun 2006, tentang garis sempadan sungai, berdasarkan laporan Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (BMSDA) mengenai Garis Sempadan Sungai (GSS).


"Kita hanya menjalankan tugas saja, berdasarkan laporan dari bmsda yang menyangkut garis sempadan sungai sesuai Perda nomor 12 tahun 2006, yakni 10 meter dari pinggir kali." katanya di lokasi penertiban kepada wartawan.


Ia menjelaskan, Bahwa bangunan yang di bongkar itu kebanyakan bangunan yang tidak ada penghuninya (bangunan kosong_red). Dan yang berpenghuni diberikan toleransi untuk membongkar mandiri.


"Rata rata bangunan yang kita bongkar ini tidak ada penghuninya, dan yang ada penghuninya kita kasih toleransi.dan kita sudah ingatkan untuk membongkar mandiri." tukasnya.


Sebelum pembongkaran ini dilakukan, kata Agus Suryana. Pihaknya sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu dua minggu sebelumnya.


"Sebelumnya kita sudah melakukan sosialisasi dua minggu sebelum pelaksanaan pembongkaran dilakukan." paparnya.


Diketahui, Dalam pembongkaran bangunan yang berada digaris sempadan sungai di Alar jiban tersebut berjalan kondusif.

Older Posts
Newer Posts

Post a Comment