-->
24 C
id

Penjual Obat Keras Daftar G di Kalideres Sebut Banyak Oknum Polisi Minta Uang Bensin

 



Kabarrilis.com  | Jakarta Barat - Maraknya peredaran obat keras daftar G, seperti luput dari perhatian di wilayah Hukum Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat.

Hal tersebut terlihat saat sejumlah awak media, menemukan adanya beberapa toko yang mengedarkan obat keras daftar G, yang diduga tanpa dilengkapi izin edar.


Ketika disambangi sebuah toko yang berlokasi di jalan raya prepaden,Tegal Alur, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat. Seorang pria berbadan tegap mengaku dirinya hanya sebagai pekerja yang baru 2 Minggu menggantikan rekannya yang saat ini sedang pulang ke Kampung halaman.


"Saya disini hanya sebagai pekerja menggantikan rekan yang sedang pulang, kalau untuk pemiliknya sedang berada di Aceh, untuk nama pemilik saya tidak tahu," Jelas pria yang memperkenalkan diri bernama Amar kepada wartawan, Jum'at 14 Juli 2024.


Amar menjelaskan, bermodalkan surat izin dari Ketua RT setempat, Dirinya bebas menjual obat keras daftar G jenis Tramadol serta tokonya-pun banyak di kunjungi oleh oknum Kepolisian.


"Oknum polisi yang datang kesini untuk meminta uang bensin, baik dari Polsek Kalideres maupun bukan, bahkan ada yang mengenakan seragam ada juga yang mengenakan pakaian biasa. Rata - rata kalau mereka datang saya kasih 20 ribu." ungkapnya.


Amar menambahkan, toko ditempatnya bekerja itu sudah cukup lama, menjual obat keras daftar G, serta sangat aman karena setoran ke Oknum Polisi," katanya.


Hingga berita ini diterbitkan, semua pihak terkait yang telah disebutkan oleh Amar, belum bisa di konfirmasi sebagai pemenuhan hak jawabnya. 


Perlu diketahui, Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan - G, penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter.Ketika salah di dalam penggunaannya, bisa menimbulkan efek samping yang sangat fatal. (YD)


Para pelaku usaha yang memperjual belikan obat keras golongan - G, tanpa dilengkapi dengan surat izin edar, dapat di jerat Undang-undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.


Pasal 196 : dengan ancaman pidananya 10 tahun penjara serta di pasal 197 nya menjelaskan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Admin Kabarrilis.com
Admin Kabarrilis.com Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Posting Komentar