Soal TPU, Pihak Pengembang Perumahaan dan Warga Desa Sukamanah Mencapai 11 Kesepakatan
Ampera S, Kabarrilis.com - Kab. Lebak || Lahan bagi Tempat Pemakaian Umum (TPU) menjadi polemik anatara warga Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak. Bersama dengan pengembang Perumahan Saka Hills Green Villes, Bumi Ciawi Residence dan Gilriya Citra Cilangkap yang berada dilingkungan RW 001.
Guna mengantisipasi ketegangan yang lebih luas diwilayahnya, Pemerinta Desa (Pemdes) Sukamanah, besama jajaran Lembaga lainnya memfasilitasi melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadaan Areal Pemakaman Umum dengan pihak Developer Senin 03 Juni 2024.
Pelaksanaan Rakor diadakn di Gedung Aula Serba Guna Desa Sukamanah dan di hadiri Kepala Desa Sukamanah Aang Noh, Ketua BPD Suhandi, Andri Ketua RW 001, Ketua RT.004 Komarudin serta pihak Developer H. Jaya.
Deni Rukmansyah warga Perumahaan Green Villes, Rizki Firdaus Bumi Ciawi Residence, termasuk perwakilan warga Saka Hills serta Hj Picis dari Griya Citra Cilangkap.
Dalam kesempatan tersebut H. Jaya menyatakan, pihak developer sudah menyiapkan tempat pemakaman umum bagi warga penghuni perumahan, yang berlokasi di RT. 001, Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung.
"Adapun tuntutan hak warga RW. 001 sudah jelas, tentang penyediaan lahan pemakaman umum yang harus disiapkan oleh pihak Developer, dan dari pihak Developer Green Villes H.Jaya mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyiapkan lahan untuk pemakaman bagi warga Perumahan Green Villes di daerah Oteng.
Namun perwakilan warga Green Villes menolak dengan alasan jauh, hal itu diutarakan oleh Komarudin ketua RT. 004/RW.001, "Secara geografis sangat jauh, karena warga berada di desa Sukamanah, maka kami meminta agar tempatnya dipindahkan ke lokasi di desa Sukamanah," ungkapnya.
Deni Rukmansyah perwakilan warga Green Villes mengatakan," Seharusnya Perumahaan sebelum berdiri sudah disiapkan lokasi pemakaman, dan kalau benar sudah ada ijin pemakaman di daerah Oteng, maka kami akan mengecek ijinnya.
Rizki Firdaus perwakilan warga Bumi Ciawi Residence Menegaskan, "Sampai saat ini tidak ada yang menyiapkan TPU dimana lokasinya, yang kedua untuk pemakaman di Oteng sangat tidak relevan, Perumahaan di Sukamanah dimakamkannya di Oteng, dan kasihan masyarakat sudah meninggal pihak keluarga harus menyewa mobil ambulan," papar Rizki Firdaus.
"Kami mempertanyakan berapa luas tanah yang mereka gunakan untuk pembangunan dari tiap-tiap developer ini, sehingga kami bisa tau dan menghitung berapa luas yang harus disiapkan lahan untuk TPU tersebut," lanjut Rizki Firdaus.
H. Yana Suryana Ketua Tim perwakilan Warga 5 Perumahaan dari 5 pengembang yang ada di desa Sukamanah mengatakan. "Alhamdulillah telah disepakati 11 keputusan hasil dari Audiensi atau musyawarah dengan pengembang dan ini tertuang dalam Berita Acara Musyawarah antara Pengembang dan Masyarakat," jelasnya.
"Dan kami berterimakasih kepada bapak kepala desa yang telah memfasilitasi warganya dengan pengembang, dan kami sebagai warga menuntut hak kami dan meminta bahwa TPU ini bisa terealisasi," lanjutnya.
Posting Komentar