-->
24 C
id

Bimtek Penyusunan Berita Acara, Penyuluhan dan Sengketa Hukum KPU Kota Sukabumi

 

Suhendi, kabarrilis.com - Kota Sukabumi || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, menggelar kegiatan bimbingan teknis (bimtek) penyusunan berita acara, penyuluhan dan sengketa hukum kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).


Bimtek PPK dalam penyusunan berita acara, penyuluhan dan sengketa hukum sebagai persiapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pipkada) serentak pada tahun 2024.


Pilkada serentak tahun 2024 di dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi.


Narasumber Bimtek berasal dari Setda Kota Sukabumi, kepala Bagian (Kabag) Hukum Yadi bersama Komisi Pemilihan Umum - Republik Indonesia (KPU - RI) selama 2 hari (Jum'at - Sabtu) tanggal 05 - 07 Juli 2024.


Seperti diungkapkan Siska Agustia, Ka. Div Hukum dan Pengawasan KPU Kota Sukabumi, kepada wartawan kabarrilis disela-sela kegiatannya.


"Maksud dan tujuan diadakannya acara ini, sebetulnya ingin memberikan bekal kepada rekan-rekan PPK bersama sekretariat PPK.


Yang mana sekretaris PPK itu berjalan beriringan dengan 5 komisioner PPKnya karena sebagai pasilitator didalam hal pengadministrasian,


Jadi kita tahu sendiri, permasalahan kemarin dipemilu sebelumnya, Pilpres dan Legislatif bahwa ada beberapa PPK kita mendapatkan laporan untuk pelanggaran administrasi.


Nah untuk itu semua kami menyiapkan rekan-rekan PPK, apabila dikemudian hari ada lagi hal yang tidak diinginkan mereka sudah siap. 


Terutama di dalam soal penyusunan kronologi, membuat jawaban terlapor dan juga dan juga menyusun alat bukti," ungkap Siska Agustia.


Menurut Siska Agustia, penyuluhan hukum terkait tentang Undang-undang (UU) Pilkada, jadi kita mengundang narasumber langsung dari KPU-RI.


"Yang nantinya akan menyampaikan terkait tentang Undang-undang pilkada dari mulai Undang-undang no 1 tahun 2015, no 8 tahun 2015 dan no 10 tahun 2015 dan juga Undang-undang Pilkada tahun 2020.


Jadi nanti dari KPU-RI itu nanti akan mengkaji apa saja yang berubah dari Undang-undang tersebut, atau misalkan apa saja pasal yang ditambahkan, untuk itu semua kami memberikan rekan-rekan PPK ini berupa buku dalam bentuk undang-undang pilkada satu naskah, 


Jadi untuk memudahkan rekan-rekan PPK apabila nanti diperjalanan nya menjalankan tahapan pilkada mereka mencari pasal itu lebih mudah, adanya diundang-undang pilkada yang mana perubahan yang keberapa itu. 


Maka dari itu buku yang kami berikan kepada mereka (PPK) itu menjadi bekal mereka, dalam melaksanakan tahapan pilkada.


Supaya pelaksanaan tahapan pilkada kita nanti berjalan dengan aman dan lancar, dan juga tidak adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyelengara ditingkat kecamatan, maupun sampai tingkat KPPS," pungkasnya.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Admin Kabarrilis.com
Admin Kabarrilis.com Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Posting Komentar