Kembali Marak Penjualan Obat Golongan G di Cibodas Kota Tangerang
Tangerang Kota || Peredaran obat keras golongan G tanpa izin sudah semakin menjadi, dengan modus berkedok ruko kecil di Jl Prabu Siliwangi, Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten
Berdasarkan penelusuran team awak media Rabu 03 Juli 2024, setelah lebih jauh mendalami perihal kepemilikan dari penjaga toko Abd.
Menurut Abd toko dan obat golongan G tanpa ijin edar tersebut milik Agm, yang memiliki omset perharinya mencapai di atas Rp. 800.000. (Delapan Ratus Ribu Rupiah).
"Saya Abd bang, saya baru bekerja 1 bulan dan omset perhari bisa delapan ratus ribu lebih, untuk boss saya nama nya Agm, obat yang saya jual hanya 2 jenis Tramadol dan Heyximer. Untuk heyximer lagi kosong Bang," katanya.
Abd setelah menyatakan nama pemilik barang, kemudian meminta ijin untuk melakukan komunikasi selular dengan seseorang.
"Ijin bang saya telpon pemilik toko nya ya bang," ucapnya.
Setelah tersambung komunikasi melalui telephon whatsapps, seseorang yang bernama Fdl mengaku sebagai Korlap (Koordinator Lapangan).
"Saya Fdl bang selaku korlap, posisi saya di jakarta perihal ijin saya belum mengantongi ijin" pungkasnya.
Abd mengakui kepada team awak media menjual obat keras seperti tramadol seharga 60,000,- perlembar, bahkan bisa di keteng perbutir seharga 5,000,- untuk jenis Heyximer lagi kosong.
Diketahui, sesuai dengan UU kesehatan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun (Red).
Posting Komentar