-->
24 C
en

Pembayaran Tagihan Gedung PD PNKR Tidak Sesuai Keputusan Bupati Tangerang

 


AS, kabarilis.com - Kabupaten Tangerang || Perusahaan Daerah Pasar - Niaga Kerta Raharja (PD - PNKR) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten TangerangTangerang, memiliki berupa, bangunan, kendaraan operasional dan tanah serta perlengkapan alat kantor dan identitas pelanggan listrik nomor 5461000xxxxx.


Dalam Keputusan Bupati menyebutkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pembiayaan, penelitian, pengawasan dan penginventarisasian jadi tanggung jawab PD PNKR.


Namun pada kenyataannya, sejak 1 Juli 2005 sampai dengan April 2024, Bagian Umum Setda tetap menganggarkan dan membayarkan tagihan listrik di identitas pelanggan nomor 5461000xxxxx milik PD PNKR.


Bagian Umum Setda hanya memiliki arsip surat pertanggungjawaban pembayaran listrik mulai 01 Januari 2018 sampai dengan tanggal 05 April 2024.


Bagian Umum Setda mencatat pembayaran tersebut senilai Rp268.869.739,00, yaitu terhitung sejak 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2023 dan masih membayarkan tagihan listrik 1 Januari – 5 April 2024 senilai Rp17.427.933,00. 


Rincian pada Lampiran 7, PPK menyatakan tidak pernah meneliti daftar tagihan dari PLN, sebagaimana dilakukan juga oleh pejabat sebelumnya. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)


TAPD menyatakan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) belanja tagihan listrik dianggap telah netto, dari Perangkat Daerah saat pengajuan usulan anggaran. 


Berdasarkan keterangan staf bagian keuangan PD PNKR diketahui bahwa tagihan listrik nomor 5461000xxxxx masih dibayarkan oleh Sekda.

Older Posts
Newer Posts

Post a Comment