Pj. Bupati Tangerang Memberikan SK Perpajangan Masa Bakti Kades
Ampera S, kabarrilis.com - Tangerang || Sesuai dengan Undang - Undang (UU) No 3 Tahun 2024, tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, terkait dari perpanjangan Masa Bakti Kepala Desa (Kades).
Surat Keputusan (SK) perpanjangannya masa bakti sekaligus pengukuhan yang diberikan Dr. Andy Ony Prihartono untuk Kades se - Kabupaten Tangerang.
Sambutan Pj Bupati Tangerang Dr. Andy Ony Prihartono, mengingatkan seluruh Kades yang dikukuhkan, agar mematuhi semua peraturan serta terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).
DIa menegaskan agar selalu mematuhi semua aturan di dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Pemdes) dan jangan pernah mencoba melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Konsultasikan dengan pihak DPMD atau Inspektorat Daerah, apabila terdapat hal-hal yang masih belum dipahami, didalam tata kelola pemerintahan," ungkapnya.
Lanjut Dr.Andy Ony Prihartono, bahwa pengukuhan dan penyerahan SK Bupati perpanjangan masa bakti Kades selama 8 tahun se - Kabupaten Tangerang.
"Jumlah Kades yang menerima SK itu se - Kabupaten Tangerang ini diberikan kepada 244 Kepala Desa dari 246 Desa, dan dilakukan penundaan terhadap dua Desa karena masih menunggu terpilihnya Kepala Desa Defintif melalui Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).
Kedua Desa tersebut yaitu , Desa Sukamulya Kecamatan Sukamulya, Kepala Desa definitifnya diberhentikan karena meninggal dunia dan Desa Taban Kecamatan Jambe, kepala desanya diberhentikan karena tersangkut permasalahan hukum,” ucapnya di Tigaraksa jumat 28 Juli 2024 lalu.
Andi Ony menambahkan bahwa kepala desa mempunyai tugas berat, bukan hanya fokus terhadap program ataupun kegiatan yang dibiayai dari anggaran APBN/APBD.
"Namun juga harus mampu membawa masyarakat ke arah yang lebih maju dan sejahtera, sebagimana telah diberitakan sebelumnya," katanya.
Yang paling menarik untuk dibicarakan tentang pemberian SK perpanjangan masa jabatan Kades ini di tanda tangani Oleh, Pj Bupati Tangerang , Andy Ony Prihatono.
Berikut petikannya, perpanjangan masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, selama 2 tahun terhitung mulai tanggal, 10 Nopember 2028 sampai dengan tanggal , 10 Nopember 2030 . Keputusan Bupati ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan .Ditetapkan di Tigaraksa, 26 juni 2024.Pj Bupati Tangerang , Andy Ony Prihartono.
Tembusan :
1.Mendagri
2.Pj Gubernur Banten
3.Ketua DPRD Kabupaten Tangerang
4.Derektur Daerah dan lainnya .
Ketika persoalan Surat keputusan ( SK ) Cacat hukum tersebut dikonfirmasi Pj Bupati Tangerang , Dr.Andy Ony Prihartono mengatakan sebaiknya hal itu di tanyakan ke Dinas yang bersangkutan.
Jauh sebelumnya berita ini di turunkan kepala dinas pemdayaan masyarakat perintahan dan desa ( DPMPD ) kabupaten tangerang , Yayat Rohiman mengatakan bukan semua kepala desa SK nya seperti itu dari 11 Orang kepala yang terkena pergantian antar waktu hanya ada 7 Oranng yang Surat keputusan ( SK ) nya Cacat Hukum .
Ketika di tanya soal bentuk SK yang tidak cacat hukum .Yayat Rohiman mengatakan dalam pembuatan / penerbitaan SK ada dua OPD yang membuatnya, DPMPD dan Bagian hukum pemerintahan kabupaten tangerang".tegas Yayat pekan lalu .
Sampai saat ini bagian hukum Pemda Kabupaten Tangerang, belum berhasil dimintai kofirmasinya terkait adanya permasalahan ini.
Post a Comment