PJ. Gubernur Bersama DPRD I Provinsi Diduga Kompak, Sebabkan Hak Atas Informasi Warga Banten Terbengkalai
Ampera S, kabarrilis.com - Tangsel || Ketidak terbukaan serta sikap abai dari Pj. Gubernur bersama DPRD I Provinsi dalam proses seleksi Komisioner Komisi Informasi (KKI) yang menjadi penyebab terhambatnya hak masyarakat Banten untuk memperoleh Informasi.
Padahal hak masyarakat Banten untuk mendapatkan informasi adalah amanah yang dilindungi oleh Pasal 28F Undang - Undang Dasar (UUD) 1945,
Komisi Informasi adalah wadah yang di sediakan Negara, sebagai tempat untuk menyelesaikan sengketa Informasi, bagi masyarakat secara keseluruhan.
Namun hal tersebut di duga terabaikan pasca berakhirnya jabatan dari Ketua KKI Provinsi Banten masa bakti tahun 2019 - 2023.
Namun sampai kini Ketua KKI Provinsi Banten terpilih, untuk masa bakti 2023 - 2027 belum juga dilantik dan berakibat kepada 118 permohonan penyelesaian sengketa informasi yang terdaftar jadi terbengkalai tidak bisa disidangkan atau diperiksa.
Situasi seperti ini mencerminkan bentuk ketidak profesionalan PJ. Gubernur dan DPRD I Provinsi Banten dalam menjalan kan tugasnya.
Sehingga masyarakatlah menanggung dampak negatifnya, karena sudah tidak bisa lagi untuk memperoleh informasi sesuai dengan permohonan yang telah didaftarkan melalui penyelesaian Komisi Informasi Provinsi Banten.
Sikap dan keputusan di dalam tindakan yang diduga abai ini dapat di maknai bahwa PJ. Gubernur Banten sebagai Kepala Daerah tidak menjalankan ketentuan kewajibannya
Sebagaimana termaktub didalam Pasal 67, huruf a dan b Undang - undang PEMDA yang mewajibkannya untuk memegang teguh serta melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian juga untuk DPRD I Provinsi Banten, dapat dimaknai tidak menjalankan ketentuan Pasal 108 huruf a dan b Undang-undang PEMDA yang mewajibkan DPRD untuk “memegang teguh dan melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini sehubungan hak atas informasi merupakan hak asasi manusia (HAM) yang dilindungi serta amanah Pasal 28F UUD 1945, dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Dengan demikian, jika tidak disegerakan maka sudah sepantasnya diberikan sanksi oleh Pemerintah Pusat, karena telah diduga melakukan pelanggaran yang sangat mendasar, dengan sanksi pemberhentian menurut Pasal 78 ayat (2) huruf d dan Pasal 135 ayat (1) Undang-undang PEMDA.
Ulasan dari Indra Wesley, SH., MH., Pengacara Publik ( Pengacara Defender ) LBH Ansor Kota Tangerang Selatan, pada Rabu 17 Juli 2024 kepada kabarrilis.com.
Posting Komentar