-->
24 C
id

PKBM Bermasalah, Dalam Proses Kejari, APSI Kawal Kasus

 

Suhendi, kabarrilis.com - Sukabumi || Jaksa Pidana Khusus (PIDSUS) pada Kejaksaan Negeri Cibadak kabupaten Sukabumi, tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi dan markup data Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) di satuan pendidikan kesetaraan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).


Berjumlah 90 PKBM yang akan menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi sebagai tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat. 


Menurut Kepala Seksie Pidana Khusus (Ka.Sie Pidsus ) Kejari Cibadak Deni, prosesnya saat ini mengklarifikasi pihak PKBM Kabupaten Sukabumi dalam pengumpulan alat bukti.


"Proses hukum serta pendalaman kasus tersebut, melihat berapa jumlah kerugian negara nya. Kami meminta kepada unsur - unsur yang terkait untuk membantu mengawal proses hukum yang berjalan.


Kami tak segan-segan memberantas pada dugaan tersebut karena ini sudah mengakar dan kalau terus di biarkan maka akan terus merambat tidak berujung," tegas Deni kepada Asosiasi Pers Sukabumi (APSI).


Terpisah, dalam keterangan Ketua Apsi Adam Firmando menyatakan kesiapan nya bersama Kejari mengawal proses yang sedang ditangani Ka. Sie Pidsus Kejari Sukabumi. 


"Terima kasih kami ucapkan atas waktu dan kesempatannya, menerima kami di Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, terkhusus satuan pidana Khusus PIDSUS, 


Mengingat aksi dukungan ini adalah tindakan benar dalam menangani, mengawal, serta mengawasi proses berjalan nya hukum yang berlaku pada kejaksaan negeri Cibadak kabupaten Sukabumi," ungkap Adam Firmando.


Adam Firmando mendukung semuanya yang ditangani Sie Pidsus dengan tegas tanpa pandang bulu, karena kami hadir di sini untuk mengawal setiap tindakan dan prosesnya.


"Selebihnya mempercayakan kepada Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi di dalam menjalankan tugas penyelidikan pada hari ini yang sedang berjalan.


Maka dengan itu kami berharap pihak Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi, harus menutuntaskan laporan sesuai dengan hukum yang berlaku dan wajib untuk di tindak jangan pandang bulu. Karena kalau terus dibiarkan, maka tidak ada guna nya proses hukum di jalankan tanpa ada bukti nya," Adam Firmando menegaskan.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Admin Kabarrilis.com
Admin Kabarrilis.com Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Posting Komentar