-->
24 C
id

Polres Bogor Tindak Lanjuti Proses Hukum Pelaku Pemersan Berkedok Pegawai KPK

Kabarrilis.com  |  Bogor   - Polres Bogor Polda Jabar tindak lanjuti proses hukum terkait penyerahan yang pelaku pemerasan berkedok mengaku bagian dari pegawai KPK. Dimana pelaku di tangkap team KPK setelah mendapat laporan dari pegawai ASN dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Bogor yang menjadi korban, yang terjadi pada Hari Kamis 25 Juli 2024, sekitar pada Pukul 13.30 WIB di Rm Kabayan Jalan Tegar Beriman Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor. 

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro,. SH,.SIK,.MH menjelaskan pada konferensi Pers (Pees Release), berawal dari modus pelaku YS dengan cara mengaku sebagai pegawai KPK di bagian informasi dan pengelolaan data (INDA) lalu pelaku melancarkan modusnya kepada pejabat ASN pemerintahan Kabupaten Bogor,

"Bahwasanya tim INDA dan penyidik KPK memantau kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang sedang diadakan oleh Disdik Kabupaten Bogor untuk Anggaran Tahun 2024. Pelaku mengancam korban untuk menyetor 2% dari pengadaan barang dan jasa tersebut, atau akan segera dipanggil KPK, pelaku berjanji tidak akan menindaklanjutti laporan tersebut terkait setiap pengadaan di dinas pendidikan yang Diajukan Ke KPK," jelasnya.

AKBP Rio mengatakan, kemudian pelaku meyakinkan korbannya bahwa dia adalah anggota KPK dengan menunjukan bukti nomor surat panggilan KPK yang ada di handphonenya kepada korban, dan untuk meyakinkan penampilannya dengan menggunakan jaket hitam dan kendaraan mobil Porche dan Alphard.



"Surat tersebut ditunjukan oleh pelaku kepada korban, pada akhirnya korban pun merasa terancam lalu korban menyerahkan uang kepada pelaku sebanyak Rp 700.000.000,00 (Tujuh Ratus Juta Rupiah). Dengan rincian sebanyak 3 Kali penyerahan yang sudah berjalan dari mulai Tahun 2023 sampai dengan kemarin Hari Kamis 25 Juli 2024, yaitu, awal Januari 2023 penyerahan sebanyak 350.000.000,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta) di Kantor Disdik Kabupaten Bogor, bulan April 2023 penyerahan sebanyak 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) di Cibinong Bogor. Dan tanggal 3 April 2024 terjadi penyerahan uang Rp. 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) di Rest Area Gunung Putri",ungkpnya

Lebih lanjut, AKBP Rio, korban merasa ada yang janggal dalam tindakan pelaku seperti adanya tindakan pemerasan. Lalu korban mencoba melapor kepada pihak berwajib dan pihak KPK langsung untuk di tindaklanjuti, dan akhirnya pelaku Berhasil diamankan dan ditangkap petugas KPK dari Jakarta tertangkap di Cibinong saat hendak menagih pembayaran lagi.

"Dalam kasus pemerasan tersebut berhasil diamankan barang bukti yaitu, uang tunai Rp 300 Juta, Satu unit mobil Porche berikut STNK dan kunci Mobil, satu unit mobil Alphard berikut STNK dan kunci mobil, dua unit handphone, dua buku tabungan Bank BCA, delapan buku BPKB, satu buku sertifikat" ujarnya

kata AKBP Rio, dari hasil pemeriksaan penyelidikan proses hukum lanjut, pihak kepolisian Sat Reskrim Polres Bogor saat ini menetapkan kepada pelaku Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP perkara dugaan pemerasan dan atau penipuan dengan tindak pidana penjara paling lama 9 tahun.

"Kami masih mengusut terus pelaku untuk kemungkinan ada korban korban lainnya dan tidak menutup kemungiinan adanya pelaku lainnya," tegasnya.
 
Di akhir AKBP Rio menyebutkan, saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan di tahan di mako Polres Bogor. Saya himbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya Kabupaten Bogor, jika ada penipuan atau pemerasan yang terjadi pada warga masyarakat Kabupaten Bogor. Segera lapor ke pihak berwajib, akan segera kami tindak lanjuti, pungkas Kapolres Bogor AKBP Rio. (Dhi)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Admin Kabarrilis.com
Admin Kabarrilis.com Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Posting Komentar