-->
24 C
en

Seminar Peningkatan Kapasitas Wartawan Dalam Pengenalan Aplikasi UU Ramah Anak

 


Ipay, Kabarrilis.com - Kabupaten Bogor || Seminar peningkatan kapasitas wartawan yang berthemakan Pengenalan dan Aplikasi Undang - Undang (UU) Ramah Anak Bagi Dunia Jurnalistik di Aula Hotel M-One, 29 Juli 2024.


Sekretaris Dinas (Sekdis) Kominfo hadir dalam kegiatan mewakili Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu bersama Korwil Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat HRM Danang Donoroso dan H. Subagyo Ketua PWI Kabupaten Bogor. 


Oteu Hardiansyah Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), bersama dengan Waspada S.Ag. Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor.


Materi pembahasan di dalam kegiatan Seminar Peningkatan Kapasitas Wartawan yang dibagikan kepada para hadirin yang berasal dari Pelajar, Mahasiswa dan Umum.


Pedoman Pemberitaan Ramah Anak


Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki harkat dan martaba sebagai manusia seutuhnya, karena itu berhak mendapatkan perlindungan. Selain itu, anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dari pemberitaan negatif, agar mereka dapat tumbuh dengan wajar, hidup dalam lingkungan yang kondusif, dapat berkembang norma secara jasmani maupun rohani, untuk dapat mencapai kedewasaan yang sehat, demi kepentingan terbaik bagi anak.


Mencermati pemberitaan yang terkait dengan anak di tanah air, seringkali anak justru menjad korban, obyek eksploitasi dan diungkapkan identitasnya antara lain wajah, inisial, nama, alamat dan sekolah secara segaja ataupun tidak sengaja sehingga anak tidak terlindungi secara baik Bahasa pemberitaan terkait anak terkadang menggunakan bahasa yang kasar dan vulgar. Media penyiaran juga kerap menampilkan sosok anak yang disamarkan menggunakan topeng atau diblur wajahnya namun masih bisa dikenali ciri-cirinya.


Begitu juga ada aturan ini sudah ada dalam Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers No 1 Tahun 2019. Di dalam pedoman ini, dijelaskan bagaimana cara seorang jurnalis meliput kasus yang melibatkan anak-anak.


Indonesia telah meratifikasi konvensi hak anak dan membuat Undang-Undang yang melindungi ha anak dalam hal ini Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubal terakhir dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undan Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak


Namun terdapat perbedaan dalam pengaturan batasan usia terkait perlindungan anak. Antara lai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (16 th), Kode Etik Jurnalistik (16 th). Undang-Undan Perlindungan Anak (18 th) dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (18 th) dengan Undang-Undan Tindak Pidana Perdagangan Orang (21 th), dan UU Administrasi Kependudukan (17 th).


Oleh Karena itu komunitas pers Indonesia yang terdiri dari wartawan, perusahaan pers da organisasi pers bersepakat, membuat suatu Pedoman Penulisan Ramah Anak yang akan menjac panduan dalam melakukan kegiatan jurnalistik. Wartawan Indonesia menyadari pemberitaa. tentang anak harus dikelola secara bijaksana dan tidak eksploitatif, tentang suatu peristiwa yan perlu diketahui publik.


Pemberitaan Ramah Anak ini dimaksudkan untuk mendorong komunitas pers menghasilkan berit yang bernuansa positif, berempati dan bertujuan melindungi hak, harkat dan martabat anak, ana yang yang terlibat persoalan hukum ataupun tidak, baik anak sebagai pelaku, saksi atau korban.


Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang disepakati menggunakan batasan seseorang yan belum berusia 18 (delapan belas) tahun, baik masih hidup maupun meninggal dunia, menikah ata belum menikah.


Identitas Anak yang harus dilindungi adalah semua data dan informasi yang menyangkut anak yan memudahkan orang lain untuk mengetahui anak seperti nama, foto, gambar, nama kakak/adil orangtua, paman/bibi, kakek/nenek dan tidak keterangan pendukung seperti alamat rumah, alama desa, sekolah, perkumpulan/klub yang diikuti, dan benda-benda khusus yang mencirikan sam anak.


Adapun rincian Pedoman Pemberitaan Ramah Anak adalah sebagai berikut:


Wartawan merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.


Wartawan memberitakan secara faktual dengan kalimat/narasi/visual/audio yang bernuansa positif, empati, dan/atau tidak membuat deskripsi/rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksual dan sadistis.


Wartawan tidak mencari atau menggali informasi mengenai hal-hal di luar kapasitas anak untuk


menjawabnya seperti peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orangtuanya dan/atau


keluarga, serta kekerasan atau kejahatan, konflik dan bencana yang menimbulkan dampak


traumatik


Wartawan dapat mengambil visual untuk melengkapi informasi tentang peristiwa anak terkait persoalan hukum, namun tidak menyiarkan visual dan audio identitas atau asosiasi identitas anak.


Wartawan dalam membuat berita yang bernuansa positif, prestasi, atau pencapaian,


mempertimbangkan dampak psikologis anak dan efek negatif pemberitaan yang berlebihan.


Wartawan tidak menggali informasi dan tidak memberitakan keberadaan anak yang berada dalam perlindungan LPSK.


Wartawan tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus yang pelaku kejahatannya belum ditangkap/ditahan.


Wartawan menghindari pengungkapan identitas pelaku kejahatan seksual yang mengaitkan


hubungan darah/keluarga antara korban anak dengan pelaku. Apabila sudah diberitakan, maka


wartawan segera menghentikan pengungkapan identitas anak. Khusus untuk media siber, berita yang menyebutkan identitas dan sudah dimuat, diedit ulang agar identitas anak tersebut tidak terungkapkan.


Dalam hal berita anak hilang atau disandera diperbolehkan mengungkapkan identitas anak, tapi apabila kemudian diketahui keberadaannya, maka dalam pemberitaan berikutnya, segala identitas anak tidak boleh dipublikasikan dan pemberitaan sebelumnya dihapuskan.


Wartawan tidak memberitakan identitas anak yang dilibatkan oleh orang dewasa dalam kegiatan yang terkait kegiatan politik dan yang mengandung SARA


Wartawan tidak memberitakan tentang anak dengan menggunakan materi (video/foto/status/audio) dari media sosial,


Dalam peradilan anak, wartawan menghormati ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,


Penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan Pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers yang berlaku. Jakarta, 09 Februari 2019.Seminar PWI Kabupaten Bogor Tahun 2024, Hotel M-One, 29 Juli 2024

Older Posts
Newer Posts

Post a Comment