-->
24 C
id

Dugaan Izin Bodong & Penyalahgunaan BBM Subsidi, LBH INSPIRA Akan Laporkan PT . A P E P ke Bareskrim Polri

Yd, kabarrilis.com - Jakarta || Lembaga Bantuan Hukum Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (LBH INSPIRA) menyoroti kasus adanya dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi yang dilakukan oleh perusahaan transportir BBM PT. Atlas Putra Energi Persada (APEP)


"Dugaan dilakukan oleh PT. Atlas Energi Putra Persada dengan mencantumkan Alamat Kantor fiktif, atas penelusuran di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, ternyata tidak ada Kantor PT. Atlas Energi Persada yang terdaftar pada Kementrian Hukum dan Ham yang sudah di daftarkan," terang Iman Hasan SH, Ketua LBH INSPIRA Kamis 15/08/24 di Ruangan Kerjanya.


Selanjutnya kita berdiskusi, lanjut Iman, bersama rekan-rekan internal LBH guna mencocokan Company profile PT.Atlas Energi Persada dengan menelusuri izin di online karena hari ini semuanya serba digital dan bisa di akses.


"Ada beberapa perizinan yang di cantumkan tidak sesuai atau diduga di palsukan dan ada juga izin yang sudah mati, ini jelas merupakan tindak pidana pemalsuan surat. 


Pemalsuan surat dimaksud diatur dalam Pasal 263 sampai dengan Pasal 276 KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan Pasal 391 s.d. Pasal 400 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang akan berlaku 3 tahun sejak diundangkan yaitu tahun 2026.


Selain itu berdasarkan investigasi demikian, kami mendapatkan informasi adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang dilakukan oleh PT. Atlas Energi Persada. 


Ini jelas melanggar Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan /atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah


Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar, sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 PP Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi." ucap Iman.


Dalam kesempatan yang sama Yogi Ariananda, Kordinator Investigasi LBH INSPIRA menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti kegiatan ilegal diduga dilakukan perusahaan oleh Perusahaan tersebut dan akan segera membuat pengaduan masyarakat (Dumas) dalam waktu dekat ini.


"Saya bersama dengan rekan-rekan lbh akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan akan membuat laporan pengaduan masyarakat, terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubdi kepada Bareskrim Polri.


Serta akan meminta untuk di backlist PT. Atlas Energi Persada kepada Kementrian Hukum dan Ham yang sudah merugikan negara dan meminta Kementerian Keuangan, Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak untuk mengaudit perusahaan tersebut," kata Yogi tegas.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Admin Kabarrilis.com
Admin Kabarrilis.com Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Posting Komentar