POLRI
Lakukan Aborsi, Sepasang Sejoli Diringkus Unit Reskrim Polsek Kalideres
KABARRILIS.COM | JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Kalideres amankan sepasang sejoli yang melakukan tindak pidana aborsi janin bayi yang dikandungnya.
Kedua tersangka berinisial DK (23) dan RR (28) telah menggugurkan bayi yang dikandung tersangka DK berusia 8 bulan, Jumat (30/8/2024).
Kapolsek Kalideres Kompol Jana didampingi Wakapolsek AKP Sampe Tambunan dan Kanit Reksrim AKP Aep Haryaman kepada media saat jumpa pers menjelaskan.
" Tersangka RR dan DK berpacaran dan sudah tinggal bersama di kost Ruko Permata Taman Palem, Pegadungan Kalideres," kata Jana.
Lebih lanjut, Kedua tersangka berhubungan gelap sejak Januari 2024, kemudian diketahui kehamilan DK, kedua tersangka sepakat untuk menggugurkan kandungan janin yang dikandung DK, karena tidak dikehendaki kehamilannya, sedangkan RR.sudah memiliki istri," papar Jana.
Jana meneruskan, Selanjutnya pada tanggal 8 Agustus 2024 kedua tersangka mencari obat dengan membeli lewat online seharga satu juta rupiah dan tanggal 13 Agustus diminum setiap 3 jam sekali. Kemudian pada tanggal 14 Agustus obat yang diminum reaksi dengan mules mules," jelas Jana.
Kembali membeberkan, Kemudian DK masuk ke kamar mandi dengan pintu terbuka, sedangkan RR mengawasi, selanjutnya DK melahirkan diatas kloset dan janin keluar dengan keadaan sudah meninggal dunia. RR membantu memotong tali ari ari bayi.
Bayi yang sudah meninggal dunia kemudian dibungkus kain kafan dan di makam kan di TPU Carang Pulang Pagedangan Kabupaten Tangerang. Bayi yang telah di makamkan di laporkan seorang saksi UA. Bahwa bayi yang dimakamkan hasil aborsi kedua tersangka.
Selanjutnya pihak Polsek Kalideres berkordinasi dengan Polsek Karawaci Kota untuk penangkapan," pungkas Jana.
Adapun barang bukti 1 gunting, 1 struk transfer pembelian obat, 1 potong sprei,1 daster bernoda darah dan 2 buah Iphone.
Perbuatan kedua tersangka terancam pasal 77A jo 45A UURI no.35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UURI no. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Dan pasal 427 jo pasal 60 UURI no. 17 tahun 2023 tentang kesehatan atau pasal 346 KUHP dan pengguguran janin dalam kandungan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Suhatno
Via
POLRI
Posting Komentar