-->
24 C
id

Warga Banyuasih Cium Bau Busuk Penggunaan APBDes, Pemdes Banyuasih Kecamatan Cigudeg Akan Dilaporkan ke KIP Jabar


Ipay, kabarrilis.com - Kabupaten Bogor || Hendra, salah seorang yang mewakili masyarakat akan melakukan gugatan kepada Pemerintahan Desa (Pemdes) Banyuasih kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor ke Komisi Informasi Pubil (KIP) Provinsi Jawa Barat.


Gugatan Hendra dilayangkan kepada KIP Provinsi Jawa Barat dengan dasar keterbukaan Informasi tentang serapan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Banyuasih pada tahun 2020, 2021 serta 2022.


Pasalnya, Pemdes Banyuasih dianggap tidak melakukan transparansi di dalam pengelolaan penyerapan anggaran dan aset desa. 


Indikasi ketidaktransparan itu dilihat dengan tidak diberikannya sejumlah dokumen yang dimohonkan Hendra salah seorang warga Desa Kampung Cijambe, RT.01/01, Desa Banyuasih.

 

Hal itu kemudian membuat Hendra bersama masyarakat lainnya akan melakuka pengaduan sengketa ke Komisi Informasi Jawa Barat pada pertengahan bulan Agustus.


"Insyaallah saya dan kawan - kawan akan mengadukan ke komisi informasi,” ujar Hendra saat dihubungi awak media, Sabtu, 03 Agustus 2024.


Menurut Hendra, seharusnya Kepala Desa Banyuasih bersikap koperatif dengan memberikan data-data yang ia minta, terlebih dirinya sudah dua kali berkirim surat ke Pemerintah Desa Banyuasih, namun tidak sekali pun surat yang ia buat mendapat respon atau jawaban.


Dengan penyelesaian sengketa Informasi melalui Komisi Informasi Hendra berharap Pemerintah Desa Banyuasih bisa memberikan data yang ia mohonkan berdasarkan Undang -undang keterbukaan informasi publik Nomor 14 Tahun 2008 dan ketransparanan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).


Lebih lanjut ia menjelaskan, salah satu produk reformasi dan konsekuensi dari keluarnya Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah diakuinya hak atas informasi sebagai Hak Asasi Manusia oleh konstitusi sekaligus diberikannya kepada seluruh Warga Negara Indonesia hak konstitusional baru yaitu hak atas informasi. Sehingga seluruh informasi bersifat terbuka kecuali yang dikecualikan.


“Tidak dibenarkan badan publik dalam level jabatan apapun melalui kewenangan yang dimilikinya menghalang-halangi apalagi menghambat warga negara untuk mendapatkan haknya. Karena kewajiban yang diperintahkan konstitusi itu yaitu untuk memastikan hak warga negara terlayani oleh badan publik dengan baik,” tukasnya.


Ia menambahkan, semestinya sebagai kepala desa yang paham akan aturan harus taat kepada aturan hukum dan dapat memberikan suri tauladan bagi perangkat dan masyarakat desanya.


“Jika dalam mengelola keuangan desa Kades transparan kepada masyarakatnya semestinya tidak perlu takut dan keberatan untuk memberikan informasi yang kami minta, yaitu berupa Laporan realisasi dan LPJ APBDes,” tegasnya.


Hingga berita ini ditayangkan, Pihak Pemerintahan Desa (Pemdes) Banyuasih Kecamatan Cigudeg belum di konfirmasi lebih lanjut.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Admin Kabarrilis.com
Admin Kabarrilis.com Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Posting Komentar