Disoal Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tagihan Fiktif Pada Pt. Telkom Akses Area
Ampera S, kabarrilis.com - Tangerang Kota | Melalui tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (barbuk) tahap II Kamis 26 September 2024.
Dalam keterangan tertulis yang diterima HIWATA, Kepala Kejaksaan Tangerang Kota, melalui Anak Agung Made Suarja Teja Buana, SH, MH, Kasi Intelijen yang didampingi Tim Penuntut Umum Kejari menyatakan, tersangka berinsial AB dan RSAK merupakan mantan pegawai PT. Telkom Akses Area Tangerang.
"Berawal dari adanya laporan keuangan PT. Telkom Akses Area Tangerang yang menunjukan pada posisi minus, untuk pekerjaan Pasang Baru dan Migrasi khusus untuk wilayah Tangerang.
Yang mana hal tersebut disebabkan karena adanya jumlah volume pekerjaan yang berbeda, antara jumlah penagihan yang sudah dibayarkan dengan yang terdata di sistem," kata Teja, Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang.
Selanjutnya atas temuan tersebut dilakukan investigasi dan diperoleh hasil data pesanan pekerjaan (work order) pada sistem PT. Telkom Indonesia dengan data tagihan dari mitra tidak sesuai, yang mana tagihan dari Mitra lebih besar dari data Pemesanan Pekerjaan, sehingga mengakibatkan laporan keuangan PT. Telkom Akses menjadi minus.
"Modus operandi yang dilakukan oleh Tersangka AB dan Tersangka RSAK adalah secara bersama-sama menagihkan pekerjaan fiktif melalui mitra atau pihak ketiga dari PT. Telkom Akses Area Tangerang," ujarnya.
Dijelaskannya, data pekerjaan yang fiktif tersebut dengan sengaja di produksi oleh oknum-oknum di Telkom Akses dengan cara mengakali sistem yang ada di PT. Telkom Akses Area Tangerang sehingga ketika dilakukan rekonsiliasi terlihat seakan-akan pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang benar dan dapat ditagihkan oleh para mitra.
"Akibat perbuatan dari Tersangka AB dan Tersangka RSAK PT. Telkom Akses Area Tangerang mengalami kerugian sebesar Rp. 7.400.000.000,- (tujuh milliar empat ratus juta rupiah)," ucap Teja.
Tersangka AB bersama sama dengan Tersangka RSAK diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Yang merugikan keuangan negara yang dalam hal ini adalah PT Telkom Akses Area Tangerang, bahwa selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 26 September 2024 hingga 15 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN)/Rutan Kelas II B Serang," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, diketahui bahwa kedua tersangka saat ini menjadi mantan pegawai PT. Telkom Akses. Saat kejadian dugaan korupsi salah satu mereka menjabat sebagai Manager Provisioning.
Posting Komentar