Dugaan Marak Penimbunan BBM Solar Bersubsidi di Wilayah Merak dan JLS, Kapolres Harus Bertindak Tegas
AS, Kabarrilis.com - Cilegon | Rengga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Banten, menyikapi banyaknya kabar di tayangkan melalui pemberitaan tentang adanya dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi di Wilayah Merak dan Jalan Lingkar Selatan (JLS).
Atas dugaan yang dituliskan memuat tentang banyaknya gudang - gudang penimbunan BBM jenis solar bersubsidi yang disalahgunakan bagi kepentingan industri.
Dengan dasar tersebut diatas Rengga mengharapkan ketegasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk sesegera mungkin melakukan upaya penutupan aga tidak merugikan semua pihak.
"Adanya dugaan bahwa tempat serta gudang itu sering digunakan untuk penimbunan solar bersubsidi secara ilegal dengan hal ini tentunya Ka. Polres harus bertindak tegas.
Tempat dan gudang kian marak dan hampir setiap hari digunakan untuk penyimpanan solar bersubsidi, yang diduga tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum," ungkap Rengga.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, BBM bersubsidi termasuk solar hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, pertanian, perikanan, transportasi, dan pelayanan umum.
Ini berarti, meskipun gudang tersebut disewa atau dimiliki oleh industri, kendaraan industri, terutama yang berkapasitas di atas enam roda, tidak berhak menggunakan solar bersubsidi, termasuk alat berat seperti ekskavator.
Sesuai dengan Pasal 55 junto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan ancaman pidana berupa penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal sebesar 60 miliar rupiah.
Posting Komentar