-->
24 C
en

Penandatanganan Nota Kesepakatan KaKanwil BPN Banten - Pemda Tentang Penanganan Konflik.


Ampera S, Kabarrilis.com -Serang | Sudaryanto Kepala Kantor Wilayah (Ka.Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, menandatangani Nota Kesepakatan yang mengatur Percepatan Pensertipikatan Tanah, Penanganan Perkara, Sengketa dan Konflik Tanah yang dimiliki / dikuasai Pemerintah Daerah (Pemda) Kamis 05 September 2024 kemarin.

Penandatanganan nota kesepahaman disaksikan langsung Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi - Republik Indonesia (KPK - RI) Nurul Ghufron, yang dilakukan oleh Sudaryanto dan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar.

Kegiatan dilakukan di dalam rangkaian Roadshow Bus KPK 2024 agenda Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Daerah se - Provinsi Banten di Pendopo Gubernur.

Dalam Nota Kesepakatan ini merupakan kesepakatan lanjutan yang dilakukan sebelumnya seputar aset berakhir pada tahun 2024.

Ditemui setelah acara, Sudaryanto mengatakan, “BPN sebagai instansi vertikal yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan diantaranya bertugas mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia termasuk tanah-tanah aset milik pemerintah daerah menyambut baik Nota Kesepakatan ini,” ujarnya.

Ia menuturkan perjanjian ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah Banten dan BPN Banten untuk lebih meningkatkan lagi sinergi dan kolaborasi untuk bersama-sama mewujudkan percepatan pensertipikatan tanah sekaligus dalam penanganan perkara, sengketa dan konflik tanah Pemerintah Provinsi Banten.

Adapun ruang lingkup Nota Kesepakatan ini berupa Percepatan Sertipikasi atas BMD berupa tanah; Perubahan nama pada sertipikat BMD; Dukungan informasi dan dokumen dalam penanganan perkara, sengketa dan konflik tanah yang sudah bersertipikat; Pemberian supervisi atas warkah/data/dokumen yang diperlukan dalam penanganan perkara, sengketa dan konflik tanah BMD; 

Tindakan-tindakan lain yang perlu dilakukan dalam rangka percepatan surat keputusan hak atas tanah dan penerbitan sertifikat tanah BMD, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Dukungan terhadap program strategis; Peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang pertanahan; dan kegiatan lainnya berdasarkan kesepakatan.

Pada kesempatan yang sama juga ditandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten dengan Kepala Daerah se-Provinsi Banten.

Kanwil BPN Banten Tandatangani Nota Kesepakatan Percepatan Pensertipikatan dan Penanganan Perkara, Sengketa dan Konflik Tanah Pemerintah Daerah.

Older Posts
Newer Posts

Post a Comment