-->
24 C
en

Penghargaan Untuk kantor Pertanahan Kota & Kabupaten Tangerang Dari KPK


Ampera S, kabarrilis.com - Serang Kota | Sertipikasi aset tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) terus digenjot, sebagai upaya dari perlindungan hak kepastian hukum dan mencegah adanya sengketa dengan pihak lain. 

Seperti diuraikan Sudaryanto Kepala Kantor Wilayah (Ka. Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Daerah yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi - Republik Indonesia (KPK - RI) 

"Hari ini ada 2 kantor pertanahan yang mendapatkan penghargaan dari KPK," ujarnya kepada kabarrilis.com Kamis 05 September 2024 sesusai menghadiri rakor.

Penyerahan penghargaan berlangsung di Pendopo Gubernur Provinsi Banten, Kota Serang, oleh Pimpinan KPK Nurul Ghufron kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Osman Affan, 

Kantor Pertanahan Kota Tangerang mendapat penghargaan sebagai Kantor Pertanahan dengan Sertipikasi Bidang Tanah BMD Terbanyak Pertama Wilayah Banten Periode 1 Januari sampai dengan 31 Juli 2024.

Kemudian, Pimpinan KPK juga memberikan penghargaan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang diwakili oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Lili Muniri dimana Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang mendapat penghargaan sebagai Kantor Pertanahan dengan Sertipikasi Bidang Tanah BMD Terbanyak Kedua Wilayah Banten Periode 1 Januari sampai dengan 31 Juli 2024.

Sudaryanto menuturkan periode Januari hingga Juli 2024, Kantor Pertanahan Kota Tangerang telah menerbitkan 315 sertipikat BMD milik Pemerintah Daerah Kota Tangerang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang telah menerbitkan 287 sertipikat BMD milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.

Pihaknya menyampaikan agar target sertipikasi aset tercapai perlu peran aktif dari pemerintah daerah serta sinergi, kolaborasi dan kerja sama yang baik antara pemerintah dengan kantor pertanahan, “Pastikan pemda mengetahui letak tanah asetnya, mengetahui batas tanah yang sudah disepakati tetangga batas. Bila perlu dipasang plang tanah milik pemda agar petugas ukur juga mengetahui,” rincinya. 

Selain itu, ia juga menyampaikan untuk mensertipikasi aset pemda perlu melengkapi data yuridis/alas hak yang menjadi bukti perolehan tanah sesuai ketentuan serta jaminan tanah dikuasai secara fisik dan tidak dalam sengketa. “Jika sudah dipenuhi persyaratan sesuai ketentuan, _clean and clear_ tidak ada sanggahan/keberatan dari pihak lainnya maka bisa kita terbitkan sertipikat,” tandasnya.

Older Posts
Newer Posts

Post a Comment