POLRI
Perkara Pencurian yang terjadi di Pamijahan Berhasil Diungkap Jajaran Satreskrim Polres Bogor dan Ditreskrimum Polda Jabar
Kabarrilis.com | Bogor - Terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Desa Pamijahan Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor. Pada hari Rabu 18 September 2024, sekitar pukul 04.00 WIB,
Di mana kejahatan ini mengakibatkan Satu orang meninggal dunia dan Tiga orang lainnya mengalami luka berat. Dalam waktu kurang dari Tiga hari, Tim Satreskrim Polres Bogor, dibantu Tim Ditreskrimum Polda Jabar, berhasil menangkap Empat tersangka.
Waka Polres Bogor Polda Jabar, Kompol Adhimas Sriyono S.I.K.,MM., Mengungkapkan bahwa berawal adanya perencanaan kejahatan ini dilakukan oleh keempat tersangka berinisial D (30), S (29), C (48), dan O (26), sejak 13 September 2024.
"Pada malam kejadian, tersangka D dan S mendatangi rumah korban HS (26) dengan membawa minuman keras. Setelah korban tak sadarkan diri akibat pengaruh alkohol, D memukul kepala korban dengan kunci pas, sementara S membekap korban hingga tewas. Kedua tersangka kemudian menyerang anggota keluarga korban lainnya, yaitu RF (27), NN (55), dan AL (10), yang semuanya mengalami luka berat," jelas Kompol Adhimas
Lebih lanjut, Kompol Adhimas setelah memastikan korban HS meninggal, para tersangka sempat berusaha memindahkan jenazah ke dalam mobil dimana korban yang sudah terluka berlumuran darah pada bagian kepala, namun gagal karena warga sekitar mulai berdatangan, dan akhirnya korban HS ditinggalkan masih dalam posisi didalam mobil.
"Dalam proses penyelidikan pengembangan pihak Kepolisian berhasil menangkap tersangka O pada 19 September 2024 di wilayah Cibungbulang, disusul tersangka C pada hari yang sama. Dua hari kemudian, pada 21 September 2024, tersangka D dan S berhasil ditangkap di Pandeglang, Banten," ungkapnya.
Kompol Adhimas mengatakan, barang Bukti yang diamankan yaitu Mobil Mitsubishi Xpander warna putih, Mobil Toyota Calya warna abu kemudian sepeda motor Yamaha N-Max, lalu perhiasan emas, 3 Cincin Emas, 1 Gelang Emas, Dan 1 Anting serta 5 (Lima) Unit Handphone dan yang terakhir serta kunci pas yang berlumuran darah," bebernya.
Waka Polres Bogor menyebutkan, bahwa motif dari tindak pidana ini adalah karena faktor ekonomi. Dan para pelaku berencana merampok barang berharga milik korban.
"Pasal yang dikenakan para tersangka dijerat dengan Pasal Berlapis, Diantaranua Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 338, 170, 55, 56, dan Pasal 58 KHUP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati dan hukuman penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Editor : Adhi Wijaya
Via
POLRI
Posting Komentar