Strategi Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 Agenda Raker Bawaslu Kabupaten Sukabumi
Suhendi, kabarrilis.com - Kabupaten Sukabumi | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Kerja (Raker) Strategi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Selama dua hari dari Senin – Selasa 09 - 10 September 2024, di Hotel Selabintana Jln Selabintana km 5 Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.
"Ini bertujuan membahas penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024," ungkap Muidul Fitri Atohilah, Muba sapaan akrabnya Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi
Bidang Divisi Koordinator Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan HUMAS.
Kepada awak media Muba mengatakan kegiatannya tersebut dihadiri oleh 47 Panitia Pengawas Kecamatan Panwascam yang ada di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
"Sesuai dengan surat undangan di tiap - tiap Kecamatan mengirinkan 3 orang, diantaranya satu orang Kordinator divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa dan 2 anggota Panwascam seluruhnya 141 peserta.
Mengingat Pentingnya rapat kerja ini, maksud dan tujuannya untuk memahami aturan pemilihan terutama penanganan pelanggaran Pemilihan yang akan dihadapi kedepannya.
Diantaranya Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada, serta Perbawaslu no 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan, ada juga Perbawaslu no 9 tahun 2020 tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi pemilihan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif serta bagaimana seorang pengawas pemilu harus menjadi wasit dalam proses penyelenggaraan Pemilu dalam pemilihan," ucapnya.
Adapun metode dipakai dalam riset ini ialah, deskriptif kuantitatif yang menekankan pada aspek pengukuran dengan cara adil kepada peristiwa sosial, penelitian kuantitatif diolah dan juga dianalisi dengan statistik. Strategi dalam pencegahan agar tidak terjadinya Pelanggaran Pemilu pada Pemilu yang akan tiba seperti:
(a). Melakukan sosialisasi baik di intansi Pemerintah, swasta, akademisi dan lingkungan masyarakat yang tergabung dalam organisasi maupun non organisasi,
(b). Melakukan kunjungan ke seluruh partai politik yang berada di Kabupaten Sukabumi, dalam rangka penyampaian hal-hal yang dilarang dalam kegiatan Penyelanggaraan Pemilu,
(c). Melakukan kegiatan patroli politik uang,
(d). Dan membentuk dan mengembangkan kader pengawas partisipasi dan membentuk kampung-kampung Partisipatif.
“Dengan adanya Strategi ini, Bawaslu Kabupaten Sukabumi bertujuan untuk mengurangi Pelanggaran Pemilu khususnya Tindak Pidana Pemilu,” pungkasnya.
Posting Komentar