-->
24 C
en

Terkena Luka Bacok di Mulut, Unit Reskrim Polsek Cengkareng Ringkus Pelaku Aksi Tawuran

KABARRILIS.COM | JAKARTA - Kepolisian sektor Cengkareng Jakarta Barat mengamankan seorang pemuda warga Cengkareng Barat atas perbuatan pasal 80 ayat 2 UURI No.35 tahun 2014 melakukan kekerasan terhadap anak.

Tersangka yang berinisial MA (19) melakukan aksi tawuran, hingga mengakibatkan seorang korban MR (17) mengalami luka terkena sabetan senjata tajam dibagian mulut.

Kejadian aksi tawuran di jalan Utama lll RT 009/01 Cengkareng Barat, Jakarta Barat pada senin (16/9/2024) sekitar jam 03.26 WIB.

" Adapun dua kelompok yang tawuran, yaitu kelompok remaja gang masjid Sumur Bor dengan kelompok Bulak Tembok Cengkareng Barat, pada senin (16/9/2024) sekitar jam 03.26 WIB di jalan Utama 3 Cengkareng Barat," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Stanlly Soselisa, saat jumpa pers di kantornya, Rabu (18/9/2024).

Lebih lanjut, berawal korban bersama saksi berkumpul diwarung tenda Pesakih Kalideres, kemudian mereka bertemu kelompok Gamis (gang mesjid) Sumur Bor yang berjumlah 10 orang menggunakan sepeda motor bersepakat bertemu kelompok lawan, yaitu remaja Bulak Tembok dan beriringan menuju ke lokasi," beber Stanlly.

Masih kata Stanlly,  bahwa aksi tawuran tersebut sudah direncanakan melalui media sosial IG dengan akun " bloktembokcity" (akun sudah dihapus)," terang Stanlly.

Dari aksi tawuran terjadi satu orang kena luka bacok senjata tajam berinisial MR  dibagian mulut, selanjutnya korban dibawa ke RSUD Cengkareng oleh rekannya, HP korban sempat digadaikan Rp 200 ribu oleh saksi untuk biaya perobatan.

Kembali Stanlly jelaskan, Diakui pelaku,  korban dengan pelaku berduel saat tawuran. Dan pelaku mengayunkan sajam jenis corbek hingga mengenai mulut korban," pungkasnya.

Pelaku MA berhasil diamankan di persembunyian di rumah salah satu keluarganya. Hasil pemeriksaan polisi menyita barang bukti, rekaman CCTV sekitar lokasi dan mengumpulkan keterangan para saksi.

Adapun barang bukti yang disita 3 buah sajam, 2 jenis clurit dan 1 sajam jenis corbek, 1 buah kaos warna hitam dan hoodie abu abu digunakan korban, 1 buah sepeda motor, 1 Hp digunakan admin group IG tawuran dan uang tunai Rp 200 ribu hasil gadai Hp untuk biaya berobat di rumah sakit.

Perbuatan tersangka terancam penjara paling lama 5 tahun.

Suhatno
Older Posts
Newer Posts

Post a Comment