-->
24 C
en

Diduga Banyak Beredar Oli Palsu Bermerek Terkenal. APH di Minta Bertindak Tegas.


JAKARTA BARAT, | Kabarrilis.com - Diduga Maraknya Kendaraan - kendaraan Rusak diduga Setelah menggunakan Oli yang Telah di Palsukan dengan melabeli dengan nama Merek merek Terkenal di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Mendorong Keingintahuan apa yang sebenarnya Terjadi dengan Adanya Polemik Merek Merek Oli terkenal banyak Beredar Palsu. Kamis, (24/10/24).

Berbekal informasi Yang di dapat dipercaya Tim Jurnalis Menyambangi sebuah Gudang di wilayah Jalan Kapuk Indah 1 Blok A Desa Kamal, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat diduga dijadikan tempat pengemasan Oli palsu, dugaan itu mencuat saat awak media menemukan puluhan drum yang diduga berisi ribuan liter oli beserta bekas kemasan oli berbagai merk.

Saat di lokasi Awak media Sempat bertemu dengan seseorang yang mengaku bekerja sebagai supir di gudang Tersebut, Disinggung soal banyaknya Drum yang diduga berisi oli, Supir yang enggan Menyebutkan Namanya tidak dapat menjelaskan akan digunakan untuk apa.

"Saya Tidak Tau Pak saya Cuma Kerja Sebagai Supir nanti saja bertanya Dengan Penanggung Jawabnya Yang Bernama D. kalau untuk Gudang Memang benar Ini Gudang Kemas Oli" Tungkasnya selayak menghubungi seseorang melalui Hp.


Tidak lama Seseorang Yang bernama D datang Menggunakan Kendaraan Roda Dua Bersama beberapa Orang Yang bermuka Masam.

"Dari Mana Bang dan Kepentingannya untuk apa datang Ke sini" Tungkas D.

D juga membenarkan bahwa gudang tersebut digunakan untuk pengemasan Oli. Dan sudah Berjalan 1 tahun Lebih. D juga membenarkan bahwa perusahaan yang tidak memiliki nama perusahaan tersebut memproduksi oli berbagai merk yang nantinya akan di distribusikan ke seluruh Indonesia.

“Kalau untuk Merk oli, tergantung dari pesanan dan untuk bahan bakunya dikirim langsung dari Pertamina.” Tuturnya.


Awak media menghimbau kepada Dinas dan instansi terkait Terutama APH untuk datang dan sidak Gudang Tersebut, apabila oli yang dihasilkan adalah oli palsu maka kami minta diberikan tindakan tegas.

“Dalam hal ini kami akan segera berkoordinasi dengan berbagai pihak, diantaranya, Pertamina, Kepolisian, Menteri Perindustrian dan Perdagangan"

Awak media menghimbau kepada Masyarakat, agar lebih hati-hati dan waspada dalam menggunakan oli baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, apabila menemukan kejanggalan atau adanya dugaan oli palsu segera laporkan kepada kepolisian setempat.

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) para pelaku terancaman hukuman lima tahun penjara.

Lalu, Pasal 120 ayat (1) jo pasal 53 ayat (1) huruf b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Dengan ancaman lima tahun penjara. Kemudian, Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf A dan D UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman lima tahun penjara.

Sampai berita ini diterbitkan APH setempat belum dikonfirmasi.

Pewarta : M. Urip 
Older Posts
Newer Posts
Admin Kabarrilis.com
Admin Kabarrilis.com Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment