-->
24 C
en

Diduga Lemahnya Monitoring Dari APH Distributor Rokok Tanpa Cukai, Menjamur Di wilayah DKI Jakarta.


JAKARTA SELATAN, | Kabarrilis.comDiduga Distributor Rokok Tanpa Cukai, Berkedok Toko Klontongan Berjamur Di wilayah Jakarta. Gudang Rokok Ilegal Berkedok Toko Klontongan Menjadi Distributor Berbagai macam Rokok Tanpa Cukai. Rabu (23/10/24).

Fenomena peredaran rokok ilegal kian hari semakin marak, terbukti dengan banyaknya rokok yang diduga bebas, dan di perjual belikan tanpa dilekati pita cukai resmi. Berkedok Toko klontongan untuk Mengkamuflasekan dalam Memperlancar aksinya.

Dari pemantawan Tim Media Ada 19 distributor rokok Tanpa Cukai yang Tersebar di Wilayah DKI Jakarta. Menggunakan kedok Sebagai Warung Klontongan dalam Memperlancar peredarannya. Sudah di kantongi data Dan alamat Lengkapnya.
Salah satunya Sebuah Toko Sembako Syaif Aminah yang terletak di Jl. Petukangan Utara Kec. Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan.


Beberapa rokok yang berhasil ditemukan ada  sekitar 22 dugaan rokok ilegal. Dari hasil temuan team Media ada belasan yang diduga rokok Ilegal, dan tentunya sangat familiar di Wilayah Jakarta Selatan.

Syaif Pemilik Toko saat dicoba untuk di  konfirmasi  "betul pak saya memang menjual Rokok tanpa cukai dan biasa di kirim melalui sales. Dan untuk berapa banyak jenis rokok yang saya jual lupa saya berapa banyak silahkan di hitung aja jumlah jenis rokok yang ada" Tungkasnya.

Beberapa rokok yang berhasil di kumpulkan ada rokok yang seharusnya dilekati pita Sigaret Kretek Mesin (SKM), tapi pita yang ditempelkan malah jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan parahnya juga ada rokok dalam 1 bungkus yang isinya tidak sesuai dengan jumlah batang rokok yang tercantum di pita cukai.


Perlu di ketahui Sanksi Pengedar Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pewarta : M. Urip.
Older Posts
Newer Posts
Admin Kabarrilis.com
Admin Kabarrilis.com Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment