-->
24 C
en

Diduga Peredaran Obat Keras Golongan G Di Jual Bebas di Kawasan Petamburan Tanah Abang.


JAKARTA PUSAT, | Kabarrilis.com – Maraknya Penjualan Obat tanpa resep yang mengandung Narkotika seperti Tramadol dan Excimer yang dijual bebas. Penjualan obat keras tersebut tidak hanya berkamuflase menjadi toko obat dan kosmetik.

Kali ini pengecer obat tanpa resep tersebut menjajakan jualnnya di pinggir jalan, tidak hanya satu pedagang yang menjajakan dagangan obatnya, puluhan bandar pengecer juga berjejer di pinggir jalan sambil menawarkan barang miliknya.

Fenomena bebasnya perniagaan obat keras golongan G, yang juga dikelompokan menjadi narkotika ini dapat ditemui dari matahari terbit hingga tenggelamnya bulan di pagi hari di jalan KS Tubun, tepatnya setelah museum batik hingga jembatan KS Tubun arah menuju ke Pasar Tanah Abang.

Dari pantauan tim jurnalis investigasi kamis (25/9) di Jalan KS Tubun, tanah abang jakara pusat

Tramadol ataupun eximer obat  yang dapat digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika. Alasannya, tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya. Tramadol termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid.

Dalam keterangannya kepada awak media penjual yang bernama (DD) mengiyakan bahwa dia menjual Obat tramadol dan eximer tanpa resep dokter.

“Kita sudah buka sudah hampir 5 tahum emang benar disini menjual obat-obatan Tipe G tanpa Resep. Kami di Backup dengan banyak anggota baik tingkat Polsek, Polres dan Polda.” Cetus DD.

Pembeli yg berinisial (DOD) memaparkan bahwa dia membeli obat tramadol/Eximer tidak menggunakan resep dokter.

“Saya sering belanja di toko tersebut, setelah saya minum badan terasa enjoy,” ucap DOD.

Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni Pasal 196 Jo Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 “Pasal 197 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00

Obat ini tidak bisa dibeli atau didapatkan secara bebas kecuali dalam peresepan dan pemantauan oleh dokter. Hal ini dikarenakan ketergantungan obat tersebut, dapat membuat penggunanya mengonsumsi obat tramadol secara berlebihan hingga mengalami sakau, overdosis dan akibat yang lebih fatal yaitu kematian.

Seorang Warga yang merasa peduli terhadap masalah obat-obatan terlarang, Andre mengungkapkan keprihatinannya terhadap kecenderungan generasi muda dalam mengkonsumsi obat-obatan golongan G sebelum melakukan tindakan merusak di jalanan. Menurutnya, hal ini merupakan ancaman serius terhadap keamanan dan masa depan generasi penerus bangsa.

“Obat-obatan ilegal seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Dextromethorphan, dan beberapa psikotropika seperti Aprazolam dan Riklona memiliki pengaruh yang berbahaya jika digunakan tanpa resep dokter.” Ujar Andre.

Oleh karena itu, menyadari bahaya yang terkait dengan penggunaan obat-obatan ilegal ini, Agar pihak kepolisian setempat, untuk segera mengidentifikasi dan membongkar dan memutus jaringan peredaran obat-obatan tersebut, dan satuan kerja Propam harus lebih berani menghukum Oknum anggota Polri yang membackup peredaran obat obatan ilegal.

” Harapan saya agar secepatnya pihak berwenang dapat menemukan tokoh utama di balik jaringan ini, serta para penyuplai obat-obatan ilegal kepada para remaja.” tegas Andre.

Ia juga menambahkan, ini merupakan bentuk keprihatinan dan kepeduliannya terhadap generasi muda, serta upaya untuk mencegah dampak negatif penggunaan obat-obatan ilegal.

(M.Urip & Dre)
Older Posts
Newer Posts
Admin Kabarrilis.com
Admin Kabarrilis.com Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment