-->
24 C
en

Ketua HIMA PPI STAI Al Aulia Kritisi Soal Darurat TPAS Galuga


 Ipay, kabarrilis.com - Kabupaten Bogor | Kondisi darurat Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga, terletak diantara Kampung Cimangir - Sinarjaya RW 03 dan 05 Desa Galuga Kecamatan Cibungbulang, milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat seluas 4 hektar.

Namun tanah seluas 4 hektare tersebut setiap hari menampung sebanyak 1.890 Meter Kubik (M³) sampah, dengan 270 armada milik 7 Unit Pelayanan Tehnis (UPT) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.

Atas dasar tersebut, Ketua Himpunan Mahasiswa -Pemikiran Politik Islam - Sekolah Tinggi Agama Islam (HIMA - STAI) Al - Aulia Bogor Nanang Hidayat

Dengan Forum Komunikasi Masyarakat Galuga (FKMG) serta Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) bersama seluruh Kadus, RT, RW dan tokoh masyarakat datang ke Pemkab Bogor untuk beraudiensi.

"Agenda kita hari ini adalah meminta ke Pemkab Bogor untuk memperseruas areal TPAS Galuga, mengingat saat ini Pemkab Bogor hanya memiliki 4 hektar lahan pembuangan sampah.

Sehingga jumlah tersebut sangat tidak mungkin lagi untuk dijadikan tempat penampungan akhir sampah, yang saat ini warga Kabupaten Bogor penduduk nya sudah mencapai 5,7 juta jiwa yang tersebar di 40 Kecamatan," terangnya.

Kedua, lanjut Nanang, akibat dari lahan yang sangat terbatas bisa menimbulkan kemacetan, di jalan Lingkar Leuwiliang - Galuga yang diperuntukkan sebagai perlintasan kegiatan masyarakat umum.

"Sehingga kita meminta Pemkab Bogor untuk membuat kantong parki, supaya mobil tidak antri di jalan umum dan hal itu mengganggu warga sekitar dan air lindinya sangat mencemari lingkungan.

Selanjutnya kita ingin dipisahkan akses masuk dan keluarnya truk sampah, milik Kabupaten dan Kota Bogor, agar antrian nya tidak menjadi persoalan baru," katanya.

Sementara bagi lahan pembuangannya menurut Nanang Hidayat, harus dilakukan ploating area terlebih dahulu, berapa kebutuhan untuk Kabupaten Bogor.

"Misalkan Pemkab Bogor butuhnya itu 10 hektare, jadi harus diploting dulu itu kebutuhannya, setelah diploting sesuai dengan kebutuhan bari dilakukan islah dengan tanah milik Kota Bogor,

Ketika diploting tanah milik masyarakat, yaitu harus dilakukan pembebasan dan pembebasan itu harus benar-benar ada di area plotingan tadi," ujarnya.

Pernyataan dampak negatif dari antrian truk sampah yang disampaikan Nanang Hidayat diperkuat Oji Saputra sebagai kordinator FKMG.

"Dari adanya antrian yang lama, sangat panjang dan bisa memakan badan jalan lingkaran Galuga, tentunya kami sangat mengkhawatirkan adanya hal - hal yang tidak diharapkan.

Antrian yang sangat panjang tersebut akibat dari adanya keterbatasan area pembuangan sampah, dalam seharian truk sampah yang masuk itu sekita 270 unit," ujarnya.

Older Posts
Newer Posts
Admin Kabarrilis.com
Admin Kabarrilis.com Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment