-->
24 C
id

Membangun Sistem Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik ( PEKPPP ) Mandiri Guna Peningkatan Kwalitas Pelayanan Publik Polri

KABARRILIS.COM | Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia pada kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengeluarkan Program Prioritas Kapolri "PRESISI" yaitu mewujudkan Polri yang prediktif,responsibilitas, transparansi dan berkeadilan. 

Salah satu program prioritas PRESISI adalah peningkatan kwalitas pelayanan publik Polri. 


Kapolri menekankan bahwa pelayanan publik prima di tubuh Polri benar-benar bisa dieksekusi dan direalisasikan. Pelayanan harus terus diawasi kualitasnya agar tidak hanya menjadi jargon belaka.


Guna peningkatan kualitas pelayanan publik,Polri terus berupaya untuk melaksanakan kebijakan pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian PANRB yang senantiasa terus berupaya menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah. 


Salah satu upayanya adalah dengan melakukan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik.

Pemantauan dan Evaluasi kinerja Penyelenggaran Pelayanan Publik (PEKPPP) merupakan upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh bahan penyusunan rekomendasi dalam perbaikan pelayanan. 


Sedangkan PEKPPP Mandiri bertujuan untuk memperluas pelaksanaan PEKPPP pada keseluruhan ruang lingkup pelayanan publik yang meliputi pelayanan barang, jasa, dan administrative,dengan hasil akhir adalah Indeks Pelayanan Publik (IPP) yang merupakan salah satu indikator dalam penilaian Reformasi Birokrasi. Adapun aspek yang dinilai dalam (PEKPPP) meliputi: kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, Sarana prasarana, Sistem Informasi pelayanan Publik, Konsultasi dan pengaduan, serta Inovasi.

Polri merupakan organisasi besar yang saat ini memiliki 1.444 Satuan kerja yang terdiri dari 69 Satuan Kerja tingkat Mabes Polri, 867 Satuan kerja tingkat Polda dan 508 Polres/Polresta/Polrestabes/Polres Metro.

Sejak tahun 2023, Polri telah melaksanakan PEKPPP secara mandiri, namun baru dapat dilaksanakan di 332 Polres/Polresta/Poltabes/Polres Metro dengan lokus jenis layanan yaitu layanan SIM dan SKCK. 

Kementerian PANRB terus mendorong Polri untuk menambah lokus jenis layanan dalam pelaksanaan PEKPPP tidak terbatas pada pelayanan SIM dan SKCK saja.


Melalui proyek perubahan ini, merupakan salah satu alternative solusi dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik Polri yang akan dicapai melalui 3 tahapan milestone, yaitu: Jangka pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang. 


Pentahapan proyek perubahan pada jangka pendek ini yaitu tersusunnya Keputusan Kapolri tentang pedoman pelaksanaan PEKPPP secara mandiri di Lingkungan Polri sebagai payung hukum dalam pelaksanaan PEKPPP di seluruh unit pelayanan publik Polri. 


Target pada jangka menengah adalah penggunaan aplikasi PEKPPP di seluruh Polres/Polresta/Polrestabes/Polres Metro pada unit layanan SIM, SKCK, SPKT dan Reskrim.

Sedangkan pada jangka panjang di harapkan meningkatkan kwalitas pelayanan publik Polri dan semakin banyak unit layanan publik Polri menjadi pelayan prima.


Saat ini sedang di laksanakan pemantauan dan Evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di 508 Polres pada unit layanan SIM dan SKCK dan terdapat tambahan Lokus evaluasi pada unit layanan SPKT dan Reskrim di 64 polres sebagai pilot project.


Semoga melalui PEKPPP mandiri ini kualitas pelayanan publik Polri menjadi semakin baik.

Suhatno
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar