-->
24 C
en

Suku Maskona Minta Pemerintah Terlibat Lindungi Hutan Adat di Tanah Papua


 Ipay, kabarrilis.com - Kabupaten Teluk Bintuni | 'Jaga Adat, Jaga Budaya, Jaga Hutan Untuk Kebahagiaan Bersama' itu lah tema yang diusung didalam Festival Hutan Adat di Tanah Papua perdana.

Rangkaiannya acara festival hutan adat pertama di Tanah Papua, telah berjalan sejak tanggal 19 – 21 Oktober 2024, di buka secara resmi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Teluk Bintuni Drs, Frans N Awak.


Frans N Awak menyatakan apresiasinya atas rangkaian festival hutan Adat tanah Papua pertama digelar dalam sambutan pembukannya.

"Pemerintah Daerah Kabuapten Teluk Bintuni, telah berproses mendukung inisiatif memberikan pengakuan legal masyarakat adat dan wilayah adatnya dengan menetapkan 23 Wilayah Adat sejauh ini.

Termasuk 4 wilayah adat yang didalamnya milik marga di Suku Moskona yaitu marga Ogoney, Yen, Yec, dan Masakoda," ungkap Frans Awak.

Sekitar lebih dari 300 orang hadir dalam rangkaian kegiatan festival yang digelar di wilayah adat marga Ogeney di Suku Moskona. Para peserta berasal dari pimpinan OPD di Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni.

Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Akademisi Universitas Papua, Lembaga Adat, Kepala-Kepala Kampung, Kepala Suku, Tua Marga.

Serta Tokoh Perempuan Adat, Pemuda Adat bersama beberapa perwakilan dari organisasi masyarakat sipil (LSM) dari Bogor, Jakarta, Manokwari, Sorong dan Jayapura.

Festival hutan adat ini dirayakan untuk mensyukuri 2 tahun Serat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat Marga Ogoney yang dikeluarkan pada tanggal 19 Oktober 2022.

Marga Ogoney merupakan pioner di Tanah Papua setelah 16,220 hektar hutan adatnya ditetapkan sebagai hutan adat oleh menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia (RI).

Penetapan dari SK ini menjadi penanda penting upaya masyarakat adat di Tanah Papua untuk mendapatkan surat administrasi kepemilikan atas tanah hutan adatnya.

Antusiasme besar dengan semangat perlindungan budaya dan hutan adat, kelihatan dari rangkaian festival. Sambutan hangat dengan tarian tumbu tanah menyambut rombongan Sekda, Pimpinan OPD dan Seluruh Peserta menuju venue festival. Rumah adat Suku Moskona “Mod ask"

Mod Ask dibangun secara gotong royong untuk mengangkat kembali memori dan nilai budaya Suku Moskona. Tarian dan nyanyian dengan Bahasa Moskona terus didengungkan dengan gembira sebagai rasa Syukur atas perlindungan legal hutan adat yang diberikan.

"Kegiatan ini kita lakukan untuk melindungi hutan adat tersisa yang ada di Suku Moskona, tetapi juga sebagai wadah untuk terus menyarakan pentingnya hutan adat di Tanah Papua.

Kita akan terus melanjutkan festival ini di hutan-hutan adat lain di masyarakat adat dalam bentang Budaya Kepala Burung pulau Papua,” terang Peter Masakoda, Ketua Panitia Festival.

Saat ini kerja pemetaan telah selesai di 4 Marga, lanjut Peter Masakida, tapi kita akan terus bekerja untuk menyelesaikan peta-peta wilayah adat di keseluruhan 47 Marga yang ada di Suku Moskona.

Lokakarya dan diskusi juga menjadi bagian dari festival ini dengan beberapa narasumber kunci, diantaranya: Yunus, W Krey dari Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat yang membawakan materi tentang perkembangan Hutan Adat di Provinsi Papua Barat.

John W. Aufa, Kepala Kantor Wilayah (Ka. Kanwil) ATR/BPN Provinsi Papua Barat yang membawakan materi tentang pendaftaran Tanah Ulayat.

Dr. Antoni Ungirwalu Akademisi dari Fakultas Kehutanan Universitas Papua membawakan materi tentang penguatan nilai budaya dalam pengelolaan hutan dan Ir. Agustinus Kilmaskosu yang berbagi tentang pengelolaan ecowisata pengamatan Burung.

Juga hadir sebagai Pemateri, Yustina Ogoney, Kepala Distrik Merdey sekaligus Tokoh Perempuan tua Marga Marga Ogoney dan Agung Wibowo, Direktur HUMA Indonesia.

Older Posts
Newer Posts
Admin Kabarrilis.com
Admin Kabarrilis.com Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment