-->
24 C
id

Jawab Pengaduan Masyarakat Terkait PSN Pariwisata, Menteri Nusron Dalam RDP Bersama BAP DPD RI


AS, kabarrilis.com - Jakarta | Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional atau ATR / BPN Nusron Wahid, mengikuti acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

RDP dilaksanakan di Gedung B DPD RI Jakarta, hari Kamis 28 November 2024 dalam kesempatan ini, Menteri Nusron menjawab pengaduan dari masyarakat terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tersebar disejumlah wilayah Indonesia.

Pengaduan yang disampaikan kepada Nusron Wahid oleh masyarakat itu salah satunya adalah PSN Pariwisata Tropical Coastland di Provinsi Banten.

Nusron menjelaskan, yang masuk ke - dalam PSN Pariwisata PIK 2 hanya 1.705 hektare, dari 1.705 hektare ini 1.500 hektarenya masuk ke dalam kawasan hutan dan hutannya itu hutan lindung," terang Nusron Wahid.

Adapun 1.705 hektare yang masuk ke dalam PSN tersebut, lanjut Nusron, itu berada disepanjang Pesisir Pantai Utara Tangerang Desa Muara sampai dengan Desa Kronjo.

Sementara, yang masuk ke dalam area PSN di antaranya Desa Tanjung Pasir seluas 54 hektare dengan kondisi existing, sebagian besar berupa tambak.

Desa Kohod seluas 261 hektare dengan kondisi existing, berupa lahan tambak atau mangrove, Desa Muara dan Desa Tanjung Pasir seluas 302 hektare dengan kondisi existing berupa tambak dan hutan mangrove.

Desa Muara seluas 217 hektare dengan kondisi existing berupa tambak, serta Desa Mauk dan Desa Kronjo seluas 687 hektare dengan kondisi existing berupa rawa-rawa dan tambak.

Ini yang masuk kedalam PSN dan sudah ditetapkan Pak Menko Ekon, yang lain tidak masuk kawasan PSN, jadi yang di luar peta ini mengatakan masuk ke PSN itu tidak benar,

Yang PSN hanya 1.705 hektare akan digunakan untuk kepentingan pariwisata, untuk wisata mangrove akan digunakan untuk keperluan pariwisata," ungkap Nusron.

Terkait pengembangan kawasan PIK 2, Menteri Nusron mengatakan bahwa masih terdapat kendala, beberapa di antaranya terdapat ketidak sesuaian Rencana Tata Ruang (RTR),

Baik itu RTR KSN Jabodetabekpunjur, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten, dan Perda RTRW Kabupaten Tangerang selain itu, berdasarkan SK Menteri LHK, kawasan PIK 2 juga masih berada di dalam kawasan hutan.

Hal tersebut memerlukan rekomendasi dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Menteri ATR / Kepala BPN.

Berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 58 Tahun 2017, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Dalam mengeluarkan rekomendasi, kami akan melakukan kajian teknis kesesuaian pemanfaatan ruang, mengingat fokus PSN pada tahun 2024 - 2029.

Adalah proyek penopang kepentingan swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, dan Giant Sea Wall Jakarta dan Pantai Utara Jakarta.

Kami meneliti ini, apakah masuk dalam kategori ini atau tidak, jadi kami belum bisa mengambil kesimpulan," terangnya. 

RDP kali ini dipimpin Ketua BAP DPD RI sekaligus sebagai Senator dari Provinsi Lampung, Abdul Hakim didampingi oleh Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung.

Turut hadir mendampingi Menteri ATR Kepala BPN, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR / BPN.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Admin Kabarrilis.com
Admin Kabarrilis.com Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Posting Komentar