Modal Rekomendasi Kades, Asset Jalan dan Jembatan Menjadi Rusak
Ipay, kabarrilis.com - Kabupaten Bogor | Pedot, salah seorang warga Kampung Ciaruteun Rt 02 / 03, Desa Cimanggu 1, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Senin 26 November 2024, diduga merusak asset Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Infrastruktur Jalan dan Jembatan.
Asset yang menjadi pengawasan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari wilayah IV Ciampea diduga sengaja dirusak oknum dengan tujuan membangun lahan usaha depot pengisian ulang air minum diatas aliran sungai.
"Tempat pengisian air isi ulang, nantinya akan digratiskan kepada warga sekitar dan kami sudah mendapatkan izin dari Kepala Desa, Kecamatan Cibungbulang serta UPT pengairan," kata Pedot yang mengaku sebagi Pemilik Bangunan.
Menurut Pedot, semua surat ijin sudah sudah ditandatangani oleh Kepala Desa (Kades) Cimanggu 1 Hernawan M Sodik dan diurus oleh staff Desa.
"Semuanya sudah diselesaikan bahan pengajuannya, bahkan kita juga sudah mengantongi surat dari UPT Pengairan, softcopy ijinnya ada di staff Desa," ujar Pedot.
Apa yang dinyatakan Pedot dibenarkan oleh Hernawan M Sodik, ketika ditemui di Kantornya Senin 25 November 2024, dengan alasan, surat usulan pengajuan lingkungan sudah ditandatangani warga
"Karena surat itu usulannya dari warga dan telah ditandatangani masyarakat di sekitar lingkungan, termasuk RT dan RW jadi saya tandatangani, soal urusan izin itu kewenangannya pengairan.
Surat tersebut sudah dibawa oleh yang bersangkutan, sebagai rekomendasi untuk kepengurusan ke pupr pengairan, saya hanya mengetahui saja," katanya.
Hingga berita ini diturunkan stakeholder terkait (Camat Cibungbulang, Ka. UPT Pengairan Wilayah IV dan Ka. UPT Jalan dan Jembatan Wilayah IV Ciampea) belum di konfirmasi lebih lanjut.
Posting Komentar