Apotek Ananda Pratama Diduga Menjual Obat Terlarang Golongan G
Yudianto - kabarrilis.com, Kota Bandung | Obat-obatan Tramadol adalah jenis obat penghilang rasa sakit, yang dapat menyebabkan ketergantungan dan bisa berpotensi menimbulkan efek samping sangat berbahaya.
Dari pantauan awak media, terlihat hilir mudiknya anak remaja hingga dewasa masuk ke Apotek Ananda Pratama, di Jalan Tubagus Ismail Desa Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Senin 02 Desember 2024.
Saat di konfirmasi, Alpin penjaga toko tidak bisa menunjukkan legalitas jelas, terkait perizinan apoteker dan sistem pembelinya pun tanpa menggunakan resep dokter.
"Benar bang kita disini jual obat tramadol, hexymer, gerindo dan trihexypinidal. Untuk tramadol dan hexymer harga sama perbutir kita jual 10ribu perbutir, gerindo 10ribu perbutir dan trihexypinidal 10ribu 4 butir" Tutur Alpin penjaga toko.
Lebih lanjut Alpin menjelaskan, bahwa toko obat (apotek) Ananda Pratama ini milik Ocan, seorang anggota dari salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kota Bandung.
"Toko ini milik Ocan Ormas, saya hanya penjaga toko aja, untuk omset itu sehari nya kalau sedang ramai bisa sampai 5jt bang," ungkapnya.
Sementara sesuai aturan yang ada bagi para pelaku usaha yang dengan sengaja memperjualbelikan belikan obat keras golongan G tersebut, tanpa izin dapat dijerat pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023, pengganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Posting Komentar