Gerak Cepat Polsek Cileungsi dan Sat Resmob Reskrim Polres Bogor Ungkap Pembunuhan Ibu kandung.
Kabarrilis.com | Bogor - Piket Fungsi menerima laporan dari warga bahwa telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Peristiwa itu, terjadi di warung korban sendiri (ibu kandungnya) di Kampung Rawajamun, 02/04, Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
"Awal mula adanya peristiwa kejadian pembunuhan ibu kandung pelaku di mana pada hari minggu tanggal 1 Desember 2024 sekira jam 21.30 wib," kata Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra,.ST,.SIK,.MH
Kompol Wahyu menjelaskan, ketika itu, saksi sedang berbelanja diwarung Amung, didalam warung ada pemilik warung yang bernama HS korban bersama dengan anaknya yang bernama NP alias Ucok.
"Ketika Korban HS (61) sedang melayani dari belakang melihat sndiri NP (41) ala Ucok yang diduga pelaku mendorong Ibunya dan ibunya langsung terjatuh ke lantai. Setelah itu, NP ala Ucok mengambil tabung 3 kg yang ada diwarung dan memukulkannya ke arah kepala sebanyak 3 kali,"jelasnya
Lebih lanjut, Kompol Wahyu menjelaskan mengetahui hal tersebut kemudian BB (saksi) langsung melarikan diri karena takut. Kemudian saksi memberitahukan kepada temannya yang bernama HP kemudian Ia menelpon temannya lagi setelah itu ambulan dari kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke RS. Kenari
"Setalah sampai di RS. Kenari korban dinyatakan telah meninggal dunia dan untuk pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan suzuki pickup," terangnya.
Bahwa pada hari senin tanggal 2 Desember 2024 sekira jam 01.00 wib diketahui pelaku memarkirkan kendaraan suzuky pickup di tengah jalan raya depan Rs Hermina cileungsi kemudian berjalan kaki menuju restoran kopi kenangan dan membuat keributan disekitar tempat tersebut.
"Polsek cileungsi bersama team dari polres bogor dan polres bekasi serta team dokkes berhasil mengamankan pelaku tersebut dan membawa ke RS Polri Kramat Jati dengan menggunakan Ambulanc," paparnya
Barang Bukti yang berhasil diamankan Pihak Kepolisian diantaranya satu tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang digunakan memukul korban
Sampai saat ini, proses hukum masih didalami melalui Penyelidikan oleh Pihak Kepolisian Polsek Cileungsi Kabupaten Bogor. Dimana saat ini Pelaku di kenakan pasal 351 ayat 3 KHUP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Redaksi
Posting Komentar