-->
24 C
id

Jelang Tahun Baru Dugaan Peredaran Obat Keras Daftar G Marak di Serpong Utara Berkedok Warung Kelontong


Yudianto, kabarrilis.com - Tangerang Selatan | Menjelang pergantian tahun baru 2025, peredaran obat keras daftar G diduga kembali marak wilayah hukum (Wilkum) Kepolisian Sektor (Polsek) Serpong terutama didaerah Serpong Utara.

Disana terdapat sebuah ruko berkedok warung kelontong abal-abal, diduga mengedarkan obat keras jenis Tramadol dan excimer tanpa memiliki izin edar dari dinas kesehatan.

Toko tersebut sebenarnya pernah ditutup beberapa waktu lalu, namun kini kembali beroperasi dengan mengedarkan obat-obatan keras golongan G jenis excimer, Tramadol dan lain-lain.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Viktor, pernah menegaskan bahwa Polres Tangerang Selatan akan menindak tegas adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya.

"Mengingat peredaran obat jenis Excimer dan Tramadol sangat membahayakan bagi generasi muda khususnya di wilayah Tangerang Selatan," ucap Kapolres AKBP Viktor.

Senada dengan Kapolres, Kanit Reskrim Polsek Serpong, IPTU Fathuroji, menuturkan bahwa peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Serpong tidak akan dibiarkan beroperasi.

"Sesuai dengan arahan dari Presiden menjelang Natal dan Tahun Baru demi keamanan dan kenyamanan masyarakat, Kanit Reskrim Polsek Serpong Iptu Fathuroji juga akan menindak tegas.

Jika memang benar adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Serpong mengingat Kapolres Tangerang Selatan telah mengarahkan kepada jajaran," ujar Iptu Fathuroji Jumat 27 Desember 2024.

Awak media mencoba merangkum dari berbagai sumber yang terpercaya, tokoh tersebut diketahui pemilik atas nama Ahyar dan Mukhlis.

Diharapkan aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti adanya peredaran obat keras yang diduga tidak memiliki izin edar dari Dinas Kesehatan tersebut.

Jika mengacu kepada undang - undang (uu) yang berlaku tentang peredaran obat keras daftar G jenis excimer dan Tramadol, ditegaskan didalam Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106.

Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pengedar Obat-obatan terlarang dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Admin Kabarrilis.com
Admin Kabarrilis.com Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Posting Komentar